Bisnis.com, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) 1 segera menyosialisasikan perubahan fungsi kantor pelayanan pajak (KPP) di otoritas pajak.
Dalam surat resminya, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jateng 1 menyebutkan bahwa peluncuran perubahan fungsi KPP ini akan dilakukan pada Senin pekan depan.
"Dalam acara ini, kami mengundang Gubernur, Walikota, Bupati se-Jateng 1, perwakilan bank persepsi, asosiasi dan perwakilan WP," tulis keterangan resmi Kanwil DJP Jateng 1, Jumat (28/2/2020).
Baca Juga
Ketentuan mengenai perubahan fungsi dan tugas KPP ini tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-75/PJ/2020 yang sepenuhnya berlaku efektif pada 1 Maret 2020 besok.
Salah satu substansi dalam beleid ini memutuskan bahwa KPP Pratama bertugas untuk melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, penegakan hukum wajib pajak (WP) di bidang PPh, PPN, PPnBM, hingga PBB. KPP Pratama juga ditugasi untuk melakukan pengumpulan dan penjaminan data dan informasi perpajakan di wilayahnya masing-masing.
KPP Pratama juga memiliki fungsi untuk melakukan analisisi, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan; pencarian, hingga pengumpulan dan pengolahan data dan inormasi perpajakan; validasi data; edukasi hingga pengukuhan dan penghappusan WP; pemurtakhiran basis data perpajakan; hingga penataan usahaan piutang dan penagihan pajak.