Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Keuangan DIY Stabil di selama Corona, tapi Debt Collector masih Getayangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebutkan kondisi industri jasa keuangan (IJK) di DIY masih dalam kondisi baik di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Parjiman/ Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Parjiman/ Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah

Bisnis.com, SLEMAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebutkan kondisi industri jasa keuangan (IJK) di DIY masih dalam kondisi baik di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Kepala OJK DIY Parjiman mengatakan untuk saat ini perbankan dan industri keuangan nonbank khususnya di DIY masih dalam kondisi baik. Hal itu ditunjukkan dari likuiditas bank yang diukur dengan Aset Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) yang masih di atas treshold 50%.

"Loan to Deposit Ratio [LDR] pada kisaran 85 persen dan belum ada penarikan dana besar sehingga menyebabkan industri jasa keuangan mengalami permasalahan likuiditas. Jadi, kondisinya masih baik," kata dia, Senin (6/4), seperti dilaporkan Harianjogja.com Selasa (7/4/2020).

OJK pun telah melakukan beberapa upaya agar kondisi IJK masih stabil. Salah satunya dengan relaksasi restrukturisasi seperti dimuat dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

"Ada beberapa pelonggaran atau keringanan yang kita berikan baik kepada industri jasa keuangan maupun nasabah atau sektor riil. Ha ini dalam upaya untuk mengurangi dampak ekonomi karena Covid-19 seperti kelonggaran dalam bidang perkreditan," ujar dia.

Masih Terima Keluhan

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan OJK masih mendengar keluhan yang disampaikan melalui e-mail atau telepon call center OJK berkaitan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat,

khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing).

Terhadap hal tersebut OJK menegaskan dan meminta kerja sama nasabah/debitur dan bank/perusahaan pembiayaan. Ia mengatakan keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis, debitur/nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing. "Bank/leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur," kata dia.

Keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan satu tahun, bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.

Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, dapat dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Bank/leasing bisa menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid 19 seperti, pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan," jelas dia.

Ia mengatakan sepekan yang lalu OJK sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online, seperti Gojek dan Grab untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya (nomor mesin dan nomor rangka). Hal ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan. "OJK meminta kerja sama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud," kata dia.

Sementara kaitan viral video pengemudi online yang akan ditarik kendaraannya, OJK telah memeriksa n yang bersangkutan meminjam/melalukan cicilan dari perusahaan jasa rental kendaraan yang merupakan bukan Lembaga Jasa Keuangan di bawah pengawasan OJK. Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yang mempekerjakan pengemudi daring. "OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi video yang viral tersebut," ujar dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Sumber : harianjogja.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper