Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditanya soal THR Pekerja, ini Dia Tanggapan Disnakertrans Bantul

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul masih menunggu perkembangan dan petunjuk teknis dari Kementrian Tenaga Kerja terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Ilustrasi: Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik. Bisnis/Abdurachman
Ilustrasi: Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul masih menunggu perkembangan dan petunjuk teknis dari Kementrian Tenaga Kerja terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Sebab, meski tengah dilanda pandemi Covid-19, berdasarkan ketentuan peraturan perundangan, perusahaan wajib membayarkan THR kepada para pekerjanya. “Soal itu, kami masih menunggu petunjuk teknisnya seperti apa,” kata Kepala Disnakertrans Bantul, Sulistyanta, Selasa (14/4/2020).

Ketentuan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan.

Berdasarkan regulasi itu, kata Sulistyanta, perusahaan yang terlambat membayar akan dikenakan denda 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

“Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia] Pusat memang telah mengirimkan surat ke Pusat terkait dengan usulan THR. Sejauh ini kami juga masih menunggu,” kata dia.

Di sisi lain, pendataan terhadap perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengajuan jumlah pekerja untuk mendapatkan kartu prakerja terus dilakukan oleh Disnakertrans Bantul.

Hingga Selasa (14/4), dari 80.000 pekerja di bantul, ada 10.176 pekerja dari 52 perusahaan yang dirumahkan, 412 pekerja dari tujuh perusahaan terkena-PHK dan 30 pekerja dari dua perusahaan diputus kontrak. 

“Pekerja yang dirumahkan berasal dari sektor jasa, rumah makan dan ritel. Mereka kami data dan kami laporkan ke Disnakertrans DIY agar diusulkan untuk mendapatkan pelatihan dan kartu prakerja,” ucap Sulistyanta.

Meski telah mengirimkan data, sampai kini, Disnakertrans Bantul belum mendapatkan kejelasan kuota Kartu Prakerja.

Kepala Bidang Penempatan Kerja, Perluasan Kerja dan Transmigrasi, Yanatun Yunadiana menyatakan telah mengusulkan sebanyak 4.337 pekerja baik yang terkena-PHK, dirumahkan dan putus kontrak masuk kuota kartu prakerja. “Putus kontrak tetap kita usulkan untuk mendapat program kerja,” katanya.

Sulistyanta menambahkan sejauh ini dirinya berharap agar para pekerja terkena-PHK lebih aktif mengakses laman prakerja.go.id. “Karena pendaftaran kan dilakukan secara online. Kami hanya mengirimkan data baik ke Disnakertrans DIY maupun ke Bappeda,” ucap Sulistyanta.

Sementara untuk perusahaan yang masih beroperasional, Disnakertrans Bantul meminta agar tidak ada lagi gelombang PHK. Opsi merumahkan sementara bisa diambil oleh perusahaan ketimbang melakukan PHK. “Kami minta sebisa mungkin mempertahankan operasional perusahaan,” ucap Sulisyanta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Jumali
Editor : Sutarno
Sumber : Harianjogja.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper