Bisnis.com, SLEMAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY melihat di tengah pandemi Covid-19, perbankan dan perusahaan pembiayaan telah melaksanakan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Kepala OJK DIY Parjiman mengungkapkan perbankan dan perusahaan pembiayaan telah mengidentifikasi nasabah yang terdampak Covid-19. Selain itu, upaya restrukturisasi mulai dilakukan.
"Bank-bank dan perusahaan pembiayaan yang ada di DIY telah mulai merestrukturisasi debitur. Untuk BPD dimulai hari ini [Rabu, 15/4] dari pengajuan debitur sebelumnya," kata dia, Rabu, seperti dilaporkan Harianjogja.com, Kamis (16/4/2020).
Parjiman mengungkapkan OJK juga memastikan industri jasa keuangan (IJK) seperti perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank (asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, usaha pergadaian dan lembaga keuangan mikro, lembaga keuangan lainnya) tetap dapat beroperasi selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB telah diatur dalam Permenkes No.9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. "Ini berlaku juga di daerah terutama apabila suatu daerah menetapkan pembatasan sosial berskala besar," kata dia.
Namun dalam operasionalnya, kata dia, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit [pemutusan rantai penularan] sesuai dengan protokol di tempat kerja. Termasuk di antaranya lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan.
Tergantung Aturan
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan untuk pengaturan bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di pasar modal dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan. Sehubungan dengan telah dan akan diberlakukannya PSBB di beberapa daerah, OJK berkoordinasi dengan pemerintah daerah/kotamadya dan kepolisian wilayah setempat untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan dan/atau transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.
"Sementara ini untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor industri jasa keuangan dan surat tugas untuk tenaga pendukung," kata dia.
Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad pernah mengatakan Bank BPD DIY juga menangani debitur UMKM yakni plafon di bawah Rp10 miliar yang terdampak Covid-19. Hal ini sebagai tindak lanjut dari POJK No. 11/2020. "Langkah-langkah yang dilakukan PT Bank BPD DIY dalam menangani debitur yang terdampak Covid-19 ini yakni mengidentifikasi terhadap nasabah yang terdampak dan merestrukturisasi sesuai dengan kondisi masing-masing nasabah," kata dia.