Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjar Minta Bupati dan Wali Kota Siapkan Makam Khusus untuk Korban Covid-19

Instruksi itu, dituangkan Ganjar dalam Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0007521, Kamis, 17 April 2020. Edaran itu bertujuan untuk memastikan kesediaan lahan pemakaman bagi jenazah korban Covid-19.
Sejumlah petugas medis memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (28/3/2020)./ANTARA FOTO-Iggoy el Fitra
Sejumlah petugas medis memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (28/3/2020)./ANTARA FOTO-Iggoy el Fitra

Bisnis.com, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo meminta bupati dan wali kota di wilayahnya, menyediakan tanah pemakaman bagi jenazah korban Covid-19. Hal itu untuk mengantisipasi jika penolakan penguburan jenazah yang terinfeksi virus corona kembali terulang.

Instruksi itu, dituangkan Ganjar dalam Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0007521, Kamis, 17 April 2020. Edaran itu bertujuan untuk memastikan kesediaan lahan pemakaman bagi jenazah korban Covid-19.

“Perlu ketersediaan lahan untuk jenazah korban akibat Corona Virus Disease (Covid-19), termasuk tenaga kesehatan yang meninggal dunia,” tulis Ganjar melalui surat edaran tersebut Sabtu (18/3/2020).

Dalam surat tersebut, gubernur mendesak bupati/ wali kota untuk mengambil langkah strategis menyediakan tanah pemakaman korban Covid-19. Penyediaan lahan dengan mengoptimalkan penggunaan aset tanah milik pemerintah kabupaten/ kota, sesuia ketentuan yang berlaku.

Aturan dimaksud di antaranya, PP 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara dan daerah, Permendagri 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan, dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012, tentang penyelenggaraan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum perubahannya.

Pengadaan tanah untuk pemakaman itu, juga berpedoman pada Pasal 60 tahun 2013, terkait teknis pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Terakhir, adalah pasal 49 undang-undang nomor 2 tahun 2012.

“Hal tersebut agar tidak terulang kembali timbulnya kekhawatiran warga masyarakat, terhadap penularan Covid-19, yang berujung pada penolakan pemakaman jenazah korban virus dimaksud,” jelas Ganjar.

Terakhir, gubernur meminta agar setiap di wilayahnya, melaporkan perkembangan pengadaan tanah makam bagi jenazah Covid-19. (k28)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper