Bisnis.com, SEMARANG - Pelaku penyelundupan rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah tak kunjung kapok, meski otoritas berulangkali menggagalkan praktik kejahatan yang merugikan negara tersebut.
Kejadian paling anyar penangkapan satu muatan rokok ilegal yang dibawa oleh sebuah truk dari Wilayah Kabupaten Jepara. Uniknya, untuk mengelabui petugas, para penyelundup menimbun rokok, rokok dengan cukai palsu itu di bawah tumpukan mebel.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara menggunakan truk.
”Petugas mengembangkan informasi ini dengan melakukan operasi tertutup di lokasi yang dimungkinkan di lewati truk sesuai yang diinformasikan. Sampai akhirnya pada pukul 21.00 WIB, didapati truk tersebut dan kemudian truk berhasil dihentikan," kata Gatot dalam keterangan resminya, Minggu (19/4/2020).
Gatot menamahkan dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok ilegal dengan merek yang beragam. Petugas mendapati rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai merk “S3 dan C@ffee Stik “ dan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) merk “PASOPATI” yang dilekati pita cukai palsu.
Adapun truk beserta sopir berinisial NA (24 th) dan kenek berinisial S (31 th) diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari penindakan ini , barang bukti yang berhasil diamankan berupa rokok SKM siap edar tanpa pita cukai sebanyak 392.000 batang dan rokok SKT dilekati pita cukai palsu sebanyak 115.200 batang.
Baca Juga
Sehingga dari total barang yang ditegah, diperkirakan nilai barang sebesar Rp451,6 juta dan potensi kerugian negara berupa cukai dan pajak yang tidak dibayar sebesar Rp251,2 juta.
Hingga saat ini di tahun 2020, Bea Cukai Kudus telah berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 39 kali dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar.