Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Corona, Restrukturisasi Utang di DIY Sentuh 43.924 Debitur

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mencatat per 30 April 2020 sebanyak 43.924 debitur yang terdampak Covid-19 telah direstrukturisasi oleh lembaga jasa keuangan di DIY.nn
Perajin melakukan proses produksi keramik di sentra industri keramik Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi
Perajin melakukan proses produksi keramik di sentra industri keramik Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, SLEMAN -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mencatat per 30 April 2020 sebanyak 43.924 debitur yang terdampak Covid-19  telah direstrukturisasi oleh lembaga jasa keuangan di DIY. 

Kepala OJK DIY Parjiman mengatakan terkait dengan program stimulus perekonomian terutama relaksasi dalam bentuk restrukturisasi, kredit, atau pembiayaaan, hingga posisi 30 April 2020 jumlah debitur yang telah direstrukturisasi sebanyak 43.924 debitur. Restrukturisasi itu dilakukan bank umum, BPR dan BPRS, maupun perusahaan pembiayaan di DIY. "Sejumlah debitur tersebut dengan total fasilitas kredit atau pembiayaan sebesar Rp4,457 triliun," kata dia ketika dihubungi Harian Jogja, Minggu (3/5), seperti dilaporkan Harianjogja.com, Senin (4/5/2020).

Ia menjelaskan implementasi dari restrukturisasi itu diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan termasuk penentuan skema yang sesuai dengan kondisi debitur dan sesuai dengan kondisi lembaga jasa keuangan masing-masing. Namun, skema restrukturisasi tersebut tetap mengacu pada ketentuan OJK terkait dengan skema restrukturisasi itu meliputi penurunan tingkat suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara. "Ada bank yang memberikan penundaan, ada yang enggak mampu. Yang harus kita pahami bersama adalah kondisi di masing-masing bank itu juga berbeda-beda," jelas dia.

Karena itu skema yang diterapkan bank satu dengan yang lainnya tidak bisa disamakan. Ada bank dengan modal kecil sehingga restrukturisasi yang dilakukan hanya bisa menurunkan suku bunga atau penundaan pokok tetapi tetap bayar bunga. Sebaliknya, ada bank yang modalnya kuat sehingga bisa menunda pokok dan skema lainnya.

"Kita juga harus menjaga industri jasa keuangan. Kalau semua minta ditunda pembayaran pokok dan bunga selama satu tahun nanti banknya enggak bisa bayar bunga deposito atau tabungan nasabah. Kecuali bunga dana nasabah juga libur bayar," jelas dia.

Kondisi Nasional

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan secara nasional keringanan kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid-19 hingga 26 April telah dilakukan  oleh 65 bank dengan nilai Rp113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur. Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 debitur.

"Sementara untuk perusahaan pembiayaan, sampai dengan 27 April, sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp13,2 triliun. Sementara 367.465 kontrak dengan nilai Rp25,36 triliun sedang dalam proses," kata dia.

OJK menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan. OJK dan pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini.

Ketentuan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga pemerintah yakni debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus). Target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan dengan kredit produktif UMKM sampai dengan Rp10 miliar; kredit kendaraan bermotor (<Rp500 juta); dan kredit pemilikan rumah (Tipe 21,22, sampai dengan 70).

Subsidi bunga akan diberikan untuk enam bulan (April-September 2020), dengan besaran subsidi suku bunga untuk klaster di bawah Rp500 juta sebesar 6% untuk tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan kedua; serta suku bunga untuk klaster di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar sebesar 3% untuk tiga bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan kedua.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Sumber : Harianjogja.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper