Bisnis.com, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo menegaskan akan memberikan denda hingga Rp500 juta, bagi masyarakat yang nekat menerbangkan balon udara di tengah pandemi virus Corona.
Sebelumnya, Pemda Wonosobo telah menerbitkan larangan kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara tradisional.
Dalam surat yang diteken oleh Sekretaris Daerah Wonosobo One Andang Wardoyo tertulis
1. Guna pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Wonosobo agar tidak mengadakan kegiatan pembuatan Balon Udara tradisional, penerbangan balon udara tradisional, festival balon udara atau kegiatan sejenis lainnya.
2. Setiap orang yang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain.
Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan atau penduduk yang merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
3. Penerbangan Balon Udara Tradisional dengan cara ditambatkan selama pandemi Covid-19 ditiadakan.
Andang meminta kepada camat agar menindaklanjuti ketentuan yang ditetapkan, hingga kepada kepala desa atau lurah.