Bisnis.com, KUDUS - Jangka waktu penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal diperpanjang hingga enam bulan dari sebelumnya hanya tiga bulan, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus Adi Sadhono Murwanto.
"Penambahan jangka waktu penyaluran BLT tersebut, sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019, terkait pengelolaan dana desa," ujarnya di Kudus, Kamis (11/8/2020).
Ia mengungkapkan sesuai aturan tersebut, penyaluran BLT dana desa yang sebelumnya untuk periode April hingga Juni, kemudian ditambah hingga September 2020.
Meskipun ada penambahan jangka waktu penyaluran, untuk nilai bantuannya turun dari sebelumnya sebesar Rp600 ribu untuk setiap penerima manfaat nantinya hanya Rp300 ribu.
Dengan demikian, total dana bantuan yang diterima masyarakat awalnya Rp1,8 juta per penerima manfaat, nantinya naik menjadi Rp2,7 juta untuk setiap penerima manfaat.
Proses penyalurannya, kata dia, masih menunggu aturan dari Kementerian Desa, meskipun di PMK 50 terdapat ketentuan sanksi bagi desa yang tidak mencairkan dana desa mulai dari dana desa tahap tiga yang tidak bisa dicairkan hingga pengurangan alokasi dana desa tahap pertama tahun depan.
Baca Juga
Terkait dengan penerima manfaat, kata dia, awalnya memang ada kriteria dengan jumlah belasan kriteria sebagai warga miskin, kemudian diubah menjadi beberapa kriteria.
Di antaranya, terdampak penyakit virus corona (Covid-19), kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19, berhak mendapatkan bantuan namun belum terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan ada anggota keluarga yang mengalami penyakit kronis.
Pendataan penerima manfaat dilakukan tingkat RT, kemudian dilakukan musyawarah desa untuk diputuskan.
Adapun jumlah penerima BLT dana desa di Kabupaten Kudus tahap sebelumnya sebanyak 23.086 penerima manfaat, namun setalh ada evaluasi di 123 desa berkurang menjadi 22.560 penerima manfaat.