Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelola Rumah Ibadah Diminta Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Penerapan protokol kesehatan harus dilakukan di semua tempat publik termasuk di rumah ibadah.
Ilustrasi-Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta/Antara
Ilustrasi-Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta/Antara

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Penerapan protokol kesehatan menjadi hal yang tidak dapat ditawa-tawar demi mencegah penularan Covid-19.

Kementerian Agama Kota Yogyakarta mengimbau para pengelola rumah ibadah yang kembali menyelenggarakan kegiatan keagamaan berjemaah disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Sudah ada beberapa rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan ibadah. Sampai saat ini pun, kami tidak bisa melarang tetapi mengimbau saja agar protokol kesehatan tetap diutamakan,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta Nur Abadi di Yogyakarta, Jumat (12/6/2020).

Nur mengatakan bahwa Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta menunggu arahan dari Gugus Tugas Covid-19 Yogyakarta terkait penyelenggaraan kegiatan di rumah ibadah. Arahan tetap dinantikan meskipun sudah ada Surat Edaran Kemenag Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid di masa pandemi.

Menurut Surat Edaran Kementerian Agama, penyelenggaraan kembali kegiatan di rumah ibadah harus dilakukan berdasarkan keamanan wilayah, tempat rumah ibadah berada, dari penularan Covid-19. Hal itu berdasar pada penilaian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

"Oleh karenanya, sebelum ada surat edaran, maka kami tetap mengimbau agar masyarakat beribadah dari rumah," kata Nur.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Yogyakarta Nurcahyo Nugroho berharap Gugus Tugas Covid-19 Yogyakarta proaktif menyampaikan data perihal zona penyebaran Covid-19 untuk mendukung kegiatan keagamaan.

“Gugus Tugas Covid-19 perlu transparan dan proaktif memberikan informasi kepada pengelola tempat ibadah dan masyarakat terkait kondisi penyebaran Covid-19 di suatu wilayah sehingga masyarakat akan merasa lebih tenang saat menjalankan ibadah di rumah ibadah,” kata Nurcahyo.

Nurcahyo mengatakan jumlah tempat ibadah yang kembali dibuka untuk kegiatan peribadahan semakin banyak setelah ada Surat Edaran dari Kementerian Agama.

"Tetapi ada juga yang menunggu hingga masa tanggap darurat selesai,” tambahnya.

Sebagian warga, ujar Nurcahyo, belum mengetahui secara pasti apakah kampung atau wilayah mereka masuk zona aman dari Covid-19 atau tidak.

“Saya rasa, perlu disampaikan secara transparan mengenai peta sebaran Covid-19 sehingga masyarakat pun memahami dan bisa mendukung upaya pengendalian penyebaran virus Corona,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler