Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional Bantul Diperketat

Pedagang di pasar tradisional Bantul akan disuruh puiang jika tidak mematuhi protokol kesehatan.
Ilustrasi-Rapid test Covid-19 secara massal dilakukan terhadap pedagang di pasar rakyat Bantul/ANTARA-Hery Sidik
Ilustrasi-Rapid test Covid-19 secara massal dilakukan terhadap pedagang di pasar rakyat Bantul/ANTARA-Hery Sidik

Bisnis.com, BANTUL - Protokol kesehatan di pasar tradisional di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diperketat.

Langkah tersebut diambil Pemerintah Kabupaten Bantul menyusul adanya tiga pedagang yang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona baru penyebab Covid-19.

Kepala Dinas Perdagangan Bantul Sukrisna Dwi Susanta di Bantul, Senin (13/7/2020), membenarkan ada dua pasar rakyat di Bantul yaitu Pasar Sungapan Sedayu dan Pasar Sorobayan Sanden yang ditutup sementara.

Penutupan sementara sejak 10 sampai 12 Juli dilalukan akibat tiga pedagang positif Covid-19. Dua pasar itu mulai 13 Juli sudah dibuka kembali.

"Iya, (dua pasar) sudah buka lagi. Mulai hari ini kita pengetatan protokol kesehatan, jadi SOP (standar operasional prosedur) di sektor perdagangan yang utamanya untuk pedagang pasar ini kita perketat mulai hari ini," kata Sukrisna kepada Antara.

Menurut Sukrisna, dengan pengetatan protokol kesehatan itu, semua pedagang yang beraktivitas di pasar diwajibkan mematuhi SOP berdagang seperti wajib memakai masker, menjaga jarak dengan pembeli, harus cuci tangan dengan sabun baik sebelum dan sesudah berjualan.

"Seandainya ada (pedagang) yang tidak memakai masker, ya kami suruh pulang, kita harus tegas jangan sampai yang sakit menulari yang lain, harus kita ketati seperti itu," kata Sukrisna.

Pengetatan penerapan protokol kesehatan sesuai SOP cegah COVID-19 juga berlaku bagi para pembeli atau pengunjung pasar tradisional, agar pencegahan penyebaran virus corona bisa efektif.

"Pembeli itu sama perlakuannya dengan pedagang, jadi pembeli yang masuk tetap wajib pakai masker kemudian cuci tangan baik sebelum dia beli maupun setelah dia membeli atau keluar dari pasar, itu hukumnya wajib, tidak ada tawar menawar lagi," kata Sukrisna.

Sukrisna menambahkan, sebelum kegiatan transaksi di dua pasar tradisional itu dibuka kembali, selama tiga hari penutupan sementara telah dilakukan penyemprotan disinfektan ke lingkungan pasar.

Penyemprotan dilakukan oleh instansi terkait maupun tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul.

"Penyemprotan tidak hanya dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), namun dari PMI dan dari kita mandiri juga nyemprot, jadi ada tiga instansi, dan kemarin kita minta bantuan ke BPBD dan itu sudah dilaksanakan penyemprotan-penyemprotan," kata Sukrisna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper