Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegawai Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Meninggal karena Corona

Salah seorang pegawai Fakultas Hukum Undip Semarang yang dilaporkan meninggal dunia karena terpapar Virus Corona.
Rektor Undip Semarang Yos Johan Utama./Antara
Rektor Undip Semarang Yos Johan Utama./Antara

Bisnis.com, SEMARANG - Dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang diminta untuk bekerja dari rumah atau WFH selama dua pekan ke depan menyusul adanya salah seorang pegawai di fakultas tersebut yang meninggal dunia dengan status positif Covid-19.

Rektor Undip Semarang Yos Johan Utama dalam silaturahmi virtual dengan jurnalis di Semarang, Kamis (30/7/2020), membenarkan, instruksi yang disampaikan melalui surat edaran Dekan Fakultas Hukun tersebut.

"Kami mengutamakan pencegahan. Maka istilahnya lockdown atau WFH bagi yang pernah berinteraksi dengan almarhum," katanya.

Salah seorang pegawai Fakultas Hukum Undip Semarang yang dilaporkan meninggal dunia pada 26 Juli 2020 itu, kata dia, merupakan staf administrasi. Namun, Yos tidak menjelaskan secara detail identitas almarhum.

Pelaksanaan bekerja dari rumah untuk pegawai Fakultas Hukum sendiri berlangsung selama 14 hari, mulai 30 Juli hingga 13 Agustus 2020. Meski para pegawai diminta bekerja dari rumah, rektor memastikan pelayanan primer di fakultas tersebut tetap berjalan.

Satgas Jogo Tonggo

Sementara itu, Pemerintah Kota Magelang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Jogo Tonggo dan Kampung Siaga Covid-19 dalam upaya mengintensifkan upaya penanggulangan penyakit yang disebabkan oleh Virus Corona tipe baru.

Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono mengatakan bahwa Satgas Jogo Tonggo dan Kampung Siaga Covid-19 dibentuk untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya mencegah persebaran Covid-19.

"Masyarakat sebagai garda terdepan perlu diberdayakan dalam upaya penanganan Covid-19 secara sistematis, terstruktur, dan menyeluruh," katanya sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Magelang yang diterima di Magelang, Jumat (31/7/2020).

Satgas Jogo Tonggo yang dibentuk berdasarkan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Satgas Jogo Tonggo merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat guna mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19.

"Jadi dari, oleh, dan untuk masyarakat sendiri dengan tetap dikawal dan dimonitor oleh pemangku kebijakan di tingkat pemerintah," kata Joko.

Dia menjelaskan, Jogo Tonggo mengonsolidasikan dan menyinergikan seluruh kegiatan organisasi kelompok sosial seperti Karang Taruna, Dasa Wisma, posyandu, warga di lingkungan rukun warga (RW), serta lembaga dan organisasi di luar wilayah RW yang terkait dengan penanganan Covid-19.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper