Bisnis.com, SEMARANG — PT Kota Satu Properti Tbk. dan entitas anaknya yakni PT Kota Satu Persada telah resmi melepaskan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah majelis hakim memutuskan PKPU berakhir dengan damai.
Sebelumnya, emiten yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia berkode SATU ini beserta anak usahanya yakni PT Kota Satu Persada pada 19 Februari 2020 lalu digugat PKPU oleh krediturnya di Pengadilan Niaga Semarang dengan perkara No.02/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.NiagaSmg.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang telah mengesahkan perjanjian perdamaian (homologasi) perkara PKPU PT Kota Satu Properti pada pada Jumat (3/7/2020). Menyusul induknya, pada Jumat (2/10/2020) Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang juga menyatakan putusan perdamaian PKPU untuk PT Kota Satu Persada.
"Penetapan homologasi oleh Majelis Hakim dilakukan berdasarkan rapat kreditur dengan agenda pemungutan suara yang dilakukan tanggal 1 Juli 2020 untuk PT Kota Satu Properti Tbk, di mana mayoritas kreditur separatis dan seluruh kreditur konkruen menyatakan setuju; berikutnya voting tanggal 30 September 2020 untuk PT Kota Satu Persada, dimana seluruh kreditur menyetujui proposal perdamaian yang kami ajukan dengan suara bulat," tutur Direktur Kota Satu Properti Hanna Priskilla, Senin (26/10/2020).
Menurut Neraca yang diterbitkan oleh perseroan per 30 Juni 2020, total Aset SATU adalah sebesar Rp274 miliar dan total Liabilitas sebesar Rp184 miliar. Dengan demikian posisi Ekuitas perseroan masih tercatat positif sebesar Rp90 miliar. Aset utama perseroan terdiri dari 2 hotel yang terletak di Semarang dan Yogyakarta dengan brand Allstay Hotel (bintang 3) dan Allstay Ecotel (bintang 2) dan 1 perumahan mewah di Ungaran yang dikenal dengan nama The Amaya - Luxury Home Resort.
Hanna menyampaikan apresiasi kepada para kreditur yang selama proses PKPU telah memberikan dukungan, kepercayaan sehingga homologasi dapat tercapai. Manajemen juga memberikan apresiasi kepada Tim Pengurus yakni Irfan Nadira Nasution, SH., Muhammad Lazuardi Hasibuan, SH., dan Albarra, SH., Hakim Pengawas, Majelis Hakim, Penasehat Hukum, Penasehat Keuangan dan seluruh tim internal perusahaan yang telah banyak terlibat dalam proses PKPU Kota Satu Group hingga tercapainya perdamaian.
Sementara itu, Direktur Utama PT Kota Satu Properti Tbk. Johan Prasetyo Santoso meyakini bahwa faktor keberlangsungan bisnis, manajemen yang kooperatif dan berkomitmen, serta komunikasi yang baik menjadi pertimbangan utama bagi para kreditur dalam menyetujui voting proposal perdamaian.
Di tengah situasi ekonomi yang tidak kondusif akibat pandemi Covid-19 khususnya bagi pelaku industri properti dan pariwisata, perumahan The Amaya dan Allstay Hotel masih beroperasi dan membukukan penjualan yang melebihi ekspektasi, selain itu manajemen melakukan berbagai aksi strategis untuk menekan kerugian dan menjaga keberlangsungan bisnis. “Saya yakin hal ini (homologasi) menjadi modal positif bagi Kota Satu Group untuk dapat terus berkarya dan menjadi lebih baik ke depan,” ujar Johan.
“Dengan lepasnya status PKPU, pertama-tama kami bersyukur kepada Tuhan. Selain itu manajemen dapat bernafas lega dan berfokus pada arah dan perencanaan strategi bisnis SATU ke depan agar dapat lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan serta menghasilkan yield serta growth yang optimal sampai 10 tahun ke depan,” Johan menambahkan.