Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Dalam SK tersebut disebutkan UMP DIY pada 2021 naik sebesar 3,54 persen.
Hal itu diungkapkan Sekretaris DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Sabtu, (31/10/2020). Aji, sapaanya, mengatakan keputusan tersebut berlandaskan pada Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan.
Pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi menjadi salah satu dasar kenaikan UMP suatu daerah. Lewat kajian tenaga ahli yang menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tentang inflasi tersebut, munculah rekomendasi kenaikan UMP 2021 sebesar 3,33 persen.
“Ada permintaan dari buruh itu lebih dari 3,33 persen. Lalu dari Pak Gubernur dalam rangka pembulatan kemudian ditetapkan 3,5 persen,” kata Aji.
Sekadar catatan, UMP DIY 2020 itu ditetapkan sebesar Rp1,704.608. Jika pada tahun 2021 ada kenaikan 3,54 persen, maka besaran UMP DIY yang baru menjadi sekutar Rp1.765.000 atau naik sekitar Rp60.392.
Perihal alasannya, lanjut Aji, salah satunya karena faktor kewilayahan. Provinsi DIY merupakan daerah dengan besaran UMP terendah di Indonesia.
Baca Juga
Sementara itu, wilayah DIY berbatasan langsung dengan Provinsi Jateng yang sebelumnya telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 3,27 persen.
Alasan lainnya, katanya karena ada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi DIY, kendati SE Menteri Tenaga Kerja menginstruksikan tak ada kenaikan UMP pada 2021.
Langkah menaikkan UMP, harap Aji dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama buruh tetap bagus di tengah pandemi.