Bisnis.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I sampai akhir November 2020 mencatatkan penerimaan pajak sebesar 88 persen atau dengan realisasi penerimaan neto sebesar Rp23,34 triliun dari target Rp26,5 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jateng I Suparno menyampaikan, pertumbuhan minus penerimaan netto berhasil dijaga sebesar -0,96 persen sehingga dapat mengerem laju pertumbuhan minus penerimaan nasional, dengan jenis pajak PPN dan PPnBM serta PBB berhasil mencetak laju pertumbuhan positif (6,35 persen dan 24,85 persen).
"Beberapa sektor mengalami pertumbuhan yang positif, seperti Sektor Industri Pengolahan yang merupakan sektor dominan tumbuh 8.89 persen. Serta, Sektor Jasa Keuangan dan Administrasi Pemerintahan masing - masing tumbuh 2,51 persen dan 50,62 persen, disaat Sektor Konstruksi mengalami pertumbuhan negatif sebesar -22,37 persen dan Perdagangan -13,85 persen," kata Suparno Selasa (8/12/2020).
Dia menambahkan, DJP mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemi Covid 19, berupa pemberian Insentif perpajakan bagi para pelaku usaha.
"Jumlah permohonan insentif pajak yang disetujui oleh Kanwil DJP Jawa Tengah sampai dengan 30 November adalah 23.377 permohonan, yang terdiri dari permohonan insentif PPh 21 DTP [Di Tanggung Pemerintah], PPh 22 Impor,PPh 22 DN, PPh 23, PPh 25, PPh Final PP 23 dengan Sektor Industri Pengolahan sebagai sektor dominan," jelasnya.
Adapun, realisasi Insentif Pajak per jenis pajak meliputi PPh Pasal 21 DTP sejumlah Rp44,8 miliar PPh Pasal 22 Impor sejumlah Rp102,7 miliar PPh Pasal 25 sejumlah Rp262,4 miliar PPh Final PP 23 sejumlah Rp24,8 miliar, Insentif Pajak berupa Percepatan Restitusi sejumlah Rp189,4 miliar.
Baca Juga
"Sehingga total realisasi Insentif Pajak yang telah diproses oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I selama bulan Januari s.d. November yaitu Rp624,1 miliar," tambahnya.
Selain itu, lanjutnya, terbitnya regulasi mengenai Bea Meterai pada tahun ini, yaitu UU No.10 Tahun 2020, merupakan salah satu bentuk keberpihakan ketentuan perpajakan kepada masyarakat dan pelaku UMKM dengan penerapan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, serta kesederhanaan dan efektivitas berupa tarif tunggal dan penerapan meterai elektronik.
"Gayung bersambut dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 November 2020 semakin memantapkan langkah pemerintah yaitu Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan klaster kemudahan berusaha khususnya di bidang perpajakan dengan jumlah 3 Undang Undang yang terdampak yaitu UU Pajak Penghasilan [PPh], UU Pajak Pertambahan Nilai [PPN] maupun UU Ketentuan Umum Perpajakan dan 18 item perubahan kemudahan berusaha," katanya. (k28)