Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malam Tahun Baru, Semarang Tetap Lakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendrar Prihadi meminta masyarakat dapat melalui malam pergantian tahun dengan bijak.
 Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi./Antara
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi./Antara

Bisnis.com, SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan bahwa aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) masih berjalan di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah.

Aturan tersebut juga berlaku pada momen pergantian tahun, di mana kegiatan usaha diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Untuk itu Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut meminta untuk seluruh masyarakat dapat melalui malam pergantian tahun dengan bijak.

Dirinya pun berharap aturan PKM yang masih berlaku tersebut dapat didukung oleh semua pihak, sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Semarang.

Di sisi lain, Hendi juga menekankan untuk usaha yang tetap beroperasi pada malam pergantian tahun sesuai aturan PKM, dapat memperketat protokol kesehatan di tempat masing - masing, agar tidak muncul klaster baru penyebaran Covid-19.

"Tempat usaha atau tempat wisata silahkan beroperasi sesuai aturan PKM dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Saya harap keputusan ini dapat dihargai sedulur - sedulur, sehingga kita dapat menjaga kenyamanan bersama," katanya Rabu (30/12/2020).

Tidak hanya itu, Hendi juga menegaskan bahwa penegakan aturan PKM yang akan dilakukan, dirinya juga kembali menekankan adanya pelarangan kegiatan perayaan pergantian tahun.

"Perlu digarisbawahi, tidak boleh ada kegiatan perayaan malam tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam aktifitas usaha," tegasnya.

Menurutnya, Pemerintah Kota Semarang tidak akan menggelar kegiatan perayaan tahun baru seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Yang ada hanya kegiatan doa bersama secara virtual di kanal media sosial milik Pemkot Semarang," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menyatakan akan melakukan penertiban tempat-tempat usaha yang beroperasi melebihi waktu dalam aturan pembatasan kegiatan masyarakat.

"Sesuai aturan PKM, maksimal pukul 23.00 WIB kegiatan usaha harus sudah tutup berhenti beraktifitas. Jika ada yang lebih dari jam sebelas malam masih beroperasi, maka akan langsung kami tutup," jelasnya.

"Kami harap informasi ini dapat dipahami dan dimengerti, sehingga malam pergantian tahun dapat kita lewati bersama dengan kondusif," tutur Fajar.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper