Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Wilayah Jateng Jadi Prioritas Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Sejauh ini Pemprov Jateng masih menyiapkan sederet strategi untuk melaksanakan kebijakan yang merupakan arahan dari pemerintah pusat.
Gubernur Jateng saat mengunjungi TPU Jatisari Mijen Semarang./Ist
Gubernur Jateng saat mengunjungi TPU Jatisari Mijen Semarang./Ist

Bisnis.com, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan PSBB ketat di Jateng bakal diberlakukan di tiga wilayah, yaitu Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Pembatasan sosial berskala besar ini dilakukan untuk menekan persebaran Covid-19.

PSBB Ketat itu dimulai pada 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. Sejauh ini Pemprov Jateng masih menyiapkan sederet strategi untuk melaksanakan kebijakan yang merupakan arahan dari pemerintah pusat.

Ganjar Pranowo mengatakan PSBB ketat ini didasari pada sejumlah indikator yang telah ditetapkan sebelumnya. Di wilayah Jateng, PSBB ketat akan dilakukan di tiga wilayah yang termasuk zona merah persebaran Covid-19 yaitu Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

"Tidak dalam satu wilayah teritorial pemerintahan. Jadi sampai satu Jawa Tengah, tidak. Penerapannya akan diberikan kepada daerah yang indikatornya memang butuh perhatian, yang zona merah," terangnya dalam siaran langsung Inews Siang, Kamis (7/1/2021).

Adapun yang termasuk wilayah Semarang Raya adalah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Demak. Sementara wilayah Solo Raya mencakup Kota Solo, Klaten, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri. Sedangkan yang termasuk Banyumas Raya adalah Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Cilacap, dan Banjarnegara.

PSBB ketat diberlakukan di tiga wilayah termasuk Solo Raya karena tren kasus Covid-19 yang tidak kunjung melandai. Menurutnya pembatasan aktivitas masyarakat sangat penting dilakukan untuk menekan penularan.

"Kalau tidak dibatasi kan kasusnya gas pol terus. Kalau gas pol terus nanti penularan semakin tidak terkendali," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat itu diterapkan menyusul kasus Covid-19 yang terus melonjak. PSBB Jawa Bali itu juga dilakukan untuk memenuhi parameter dalam penanganan Covid-19.

Parameter itu antara lain keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19 di atas 70 persen, kasus aktif di atas tingkat nasional yakni 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional yakni 3 persen, dan tingkat kesembuhan berada di bawah nasional yakni 14 persen.

Adapun konsekuensi dari PSBB ketat di tiga wilayah Jateng termasuk Solo Raya ini antara lain pembatasan jam serta operasional pusat perbelanjaan, restoran, perkantoran, tempat ibadah, dan moda transportasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper