Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Semarang Siapkan Pasukan Pengamanan PPKM

Dalam sambutannya membacakan amanat Wali Kota Semarang, Kol Inf Yudhi Dilianto mengatakan, mendukung upaya pemerintah pusat memberlakukan PPKM.
Gelar pasukan PPKM Semarang./Bisnis-Alif N.
Gelar pasukan PPKM Semarang./Bisnis-Alif N.

Bisnis.com, SEMARANG - Pasukan pengamanan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Semarang disiapkan. Apel gelar pasukan tersebut berlangsung di halaman Balaikota Semarang, Senin (11/1/2021).

Apel diikuti oleh Forkompinda Kota Semarang. Hadir dalam apel tersebut, Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu didampingi Kabag Ops Polrestabes Semarang AKBP A. Recky R, Dandim 0733 BS Semarang Kol Inf Yudhi Dilianto.

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Dandim 0733 BS Semarang Kol Inf Yudhi Dilianto diikuti oleh pasukan pengaman yang terdiri dari jajaran Kodim, Polrestabes, dan Satpol PP Kota Semarang.

Dalam sambutannya membacakan amanat Wali Kota Semarang, Kol Inf Yudhi Dilianto mengatakan, mendukung upaya pemerintah pusat memberlakukan PPKM. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid 19.

Bahkan, sebelum PPKM diberlakukan, Pemkot Semarang telah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sejak April tahun lalu. PKM merupakan jalan tengah untuk menjembatani antara kepentingan medis dan kepentingan ekonomi.

"Alhamdulillah langkah Pemkot Semarang memberlakukan PKM di adopsi oleh pemerintah pusat di Jawa dan Bali. Melalui PKM yang telah kita lakukan sebelumnya, ketertiban masyarakat terwujud sekaligus mampu menekan laju persebaran Covid 19," katanya membacakan sambutan Wali Kota Semarang.

Dia menambahkan, seluruh entitas masyarakat ikut bergerak dalam progam seperti lumbung Kelurahan, kampung siaga candi hebat, hingga Jogo Tonggo.

"Maka, yakinkan bahwa PPKM yang akan diberlakukan dua pekan ke depan akan membawa kemaslahatan di Kota Semarang," imbuhnya.

Seperti yang telah ditetapkan dalam Perwal No 1 tahun 2021 tentang PPKM, Pemkot Semarang akan memperketat lagi aturan PKM di Kota Semarang.

Aturan tersebut di antaranya pembatasan 50 persen jamaah tempat ibadah, pembatasan operasional tempat hiburan dan wisata maksimal sampai pukul 21.00 WIB.

"Kita jadikan PPKM ini jadi momentum menjadikan Kota Semarang yang kondusif, aman dan sehat," katanya. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper