Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantul Memberlakukan Pembatasan Operasional Pusat Kuliner

Pusat kuliner, kafe, restoran, jasa boga, diizinkan memberikan pelayanan makan dan minum di tempat sampai dengan jam 20.00 WIB, dengan kapasitas tempat duduk paling banyak 25 persen.
Wahyu (30) menggendong anaknya sambil mengamen sebagai badut di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Sabtu (19/12/2020). Pria asal Bantul, Yogyakarta tersebut terpaksa menjadi pengamen badut untuk menghidupi keluarganya setelah kehilangan pekerjaan sebagai supir angkot di Ibu Kota karena terdampak pandemi Covid-19./Antara-Sigid Kurniawan.
Wahyu (30) menggendong anaknya sambil mengamen sebagai badut di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Sabtu (19/12/2020). Pria asal Bantul, Yogyakarta tersebut terpaksa menjadi pengamen badut untuk menghidupi keluarganya setelah kehilangan pekerjaan sebagai supir angkot di Ibu Kota karena terdampak pandemi Covid-19./Antara-Sigid Kurniawan.

Bisnis.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membatasi pelayanan makan dan minum di tempat pada pusat kuliner dan restoran daerah ini hingga pukul 20.00 WIB selama masa perpanjangan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

"Pusat kuliner, kafe, restoran, jasa boga, diizinkan memberikan pelayanan makan dan minum di tempat sampai dengan jam 20.00 WIB, dengan kapasitas tempat duduk paling banyak 25 persen," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Rabu (27/1/2021).

Pembatasan layanan pusat kuliner, resto dan kafe serta sejenisnya itu tertuang dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2021 tentang perpanjangan PTKM di Bantul dalam rangka pengendalian penyebaran virus corona atau Covid-19 yang disahkan dan ditandatangani pada 26 Januari 2021.

Sedangkan untuk pelayanan dibawa pulang, dalam Instruksi Bupati menyebutkan dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB, dan selama pelayanan tersebut agar pengelola dan pengusaha tempat kuliner tidak menyediakan tempat duduk untuk makan di tempat.

"Untuk pedagang kaki lima (PKL) diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB untuk pelayanan makan di tempat, dan untuk pelayanan dibawa pulang sampai dengan jam 22.00 WIB, selama pelayanan untuk dibawa pulang agar tidak menyediakan tempat duduk," katanya.

Sementara untuk pusat perdagangan seperti pasar tradisional dan toko modern juga dibatasi operasional, namun untuk toko dan swalayan ada perbedaan dari sebelumnya, dalam instruksi sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB, tetapi aturan yang baru sampai pukul 20.00 WIB.

"Kegiatan pasar rakyat dibatasi sampai dengan paling lama jam 12.00 WIB dengan pengawasan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian toko swalayan, toko kelontong dan sejenisnya dibatasi jam buka paling lama sampai jam 20.00 WIB," katanya.

Sekda mengharapkan agar Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum, Satgas Covid-19 dapat bekerjasama dengan aparat keamanan dari TNI/Polri untuk melakukan pengawasan kegiatan masyarakat selama masa perpanjangan PTKM berdasarkan Instruksi Bupati tersebut.

"Camat, lurah, Satgas Covid-19 kecamatan, Satgas kelurahan bekerjasama dengan TNI Polri di wilayah masing-masing, dan agar melibatkan masyarakat secara aktif untuk terlaksananya perpanjangan PTKM berdasarkan Instruksi Bupati ini," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper