Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Mikro, Sultan HB X Ajak Masyarakat Gotong Royong

Sapa Aruh yang digelar di Bangsal Kepatihan tersebut mengajak masyarakat Yogyakarta untuk saling menjaga keselamatan dan meningkatkan kesiapsiagaan warga.
Pengunjung menggunakan masker berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (2/2/2021). Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat Covid-19 hingga 28 Februari 2021./Antara-Andreas Fitri Atmoko.
Pengunjung menggunakan masker berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (2/2/2021). Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat Covid-19 hingga 28 Februari 2021./Antara-Andreas Fitri Atmoko.

Bisnis.com, YOGYAKARTA – Gubernur Provinsi DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali menyapa masyarakat DIY, Selasa (9/2/2021) siang. Lewat agenda Sapa Aruh dengan tema Jaga Warga, Ngarsa Dalem berharap Program Jaga Warga mampu menciptakan RT/Dusun Siaga Tangguh demi menghadapi kondisi pandemi Covid-19.

“Sebagai satuan komunitas sosial terkecil, pelaksanaannya akan relatif mudah dan saya anggap komunitasnya masih berpegang pada kearifan lokal sebagai dasar tindakan,” jelas Ngarsa Dalem dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.

Dalam kesempatan tersebut masyarakat diminta untuk terus menerapkan protokol kesehatan ketika beraktivitas. “Yang sering terabaikan adalah jaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan hanya keluar rumah jika memang perlu,” jelasnya.

Masyarakat diharapkan telah memiliki kesadaran pribadi dalam menerapkan protokol kesehatan ini. “Pakai masker bukan karena takut didenda, jaga jarak bukan karena menghindari teguran, dan cuci tangan bukan karena disuruh, tapi sebagai upaya jangan tertular [Covid-19],” tambahnya.

Untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 di daerahnya, Gubernur DIY juga telah meneken Instruksi Gubernur No.5/20211 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro.

Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana, mengatakan bahwa DIY menjadi salah satu dari tujuh provinsi di Indonesia yang akan memberlakukan PPKM Mikro pada 9-22 Februari 2021.

Pada pelaksanaan PTKM Ketiga ini, peran dan wewenang Ketua RT dalam mengkoordinasikan berbagai elemen masyarakat. Posko tingkat desa akan dibentuk untuk memudahkan koordinasi tersebut. “Nanti Posko tingkat kecamatan akan menjadi supervisi dan lapor ke Satgas Covid-19 Kabupaten dan seterusnya sampai ke pusat,” jelas Tri.

Nantinya, zonasi RT ini akan dibagi menjadi empat zona. Zona hijau bila tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, zona kuning jika terdapat 1-5 rumah dalam satu RT yang terkonfirmasi positif Covid-19, zona oranye bila 6-10 rumah terkonfirmasi, dan zona merah bila lebih dari 10 rumah terkonfirmasi Covid-19.

Pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment) hanya ditujukan untuk warga yang memiliki gejala Covid-19. “Artinya, tidak dilakukan secara masif,” jelas Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper