Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Mikro Jilid Kedua di Surakarta Bakal Lebih Ketat

Banyaknya penyelenggara hajatan nikah baik di lingkungan warga maupun di hotel dan gedung nikah menjadi perhatian Pemkot Surakarta.
Sejumlah polisi berpatroli melintasi kawasan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Solo Jawa Tengah, Kamis (4/2/2021)./Antara-Maulana Surya.
Sejumlah polisi berpatroli melintasi kawasan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Solo Jawa Tengah, Kamis (4/2/2021)./Antara-Maulana Surya.

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah Kota Surakarta akan memperketat pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro jilid kedua yang diperpanjang hingga 8 Maret 2021.

Pelaksana Harian Wali Kota Surakarta Ahyani di Solo, Senin (22/2/2021), mengatakan pada jilid kedua ini akan ada sejumlah hal yang dioptimalkan, di antaranya pengawasan dan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran di kewilayahan.

"Banyaknya penyelenggara hajatan nikah baik di lingkungan warga maupun di hotel dan gedung nikah menjadi perhatian Pemkot Surakarta," katanya.

Ia mengatakan hal tersebut menjadi salah satu prioritas yang diperhatikan mengingat pada penerapan PPKM mikro dua pekan sebelumnya masih banyak ditemukan pelanggaran terkait itu.

Bahkan, dikatakannya, pelanggaran hajatan lainnya juga masih terjadi di gedung-gedung pernikahan maupun hotel, salah satunya aturan tanpa kursi untuk tamu masih dilanggar.

Ia mengatakan pihak gedung atau hotel masih menyediakan kursi bagi tamu.

"Makan di tempat juga masih saja ditemukan. Oleh karena itu, kami berharap pengelola gedung bisa lebih memahami aturan yang diterapkan. PPKM mikro ini ditaati masyarakat dulu," katanya.

Ia juga meminta masyarakat agar lebih bersabar untuk menggelar hajatan seperti pada kondisi normal.

Menurut dia, saat ini pemerintah juga berupaya untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 salah satunya dengan melaksanakan program vaksinasi.

"Tunggu vaksinasi jalan dulu, mudah-mudahan kalau ini jalan Agustus bisa normal kembali," katanya.

Sementara itu, mengenai perpanjangan PPKM mikro, pihaknya sudah mengikuti arahan dari perintah pusat tersebut dengan mengeluarkan surat edaran baru.

"Sudah ada SE-nya, sudah saya tanda tangani karena sesuai aturan memang boleh dan ini tidak merubah status hukum, anggaran, atau lainnya. Kalau besok wali kota baru ada koreksi bisa juga disesuaikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper