Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaten Bidik Penerimaan Pajak Tambang Rp6 Miliar

hasil penerimaan pajak pengambilan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) nantinya akan dikembalikan ke masyarakat sekitar area tambang, utamanya di lereng Merapi yang menjadi pusat lokasi penambangan.
Ilustrasi Pertambangan. /Bisnis.com
Ilustrasi Pertambangan. /Bisnis.com

Bisnis.com, KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten berharap agar penerimaan dari pajak pengambilan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dapat memberikan kontribusi lebih bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2021, target penerimaan pajak PAD dipatok hingga Rp6 miliar. 

Agar berimbang, masyarakat juga merasakan manfaat pembangunannya. Satu contohnya selama ini aktivitas penambangan dengan lalu lintas angkutan tambang berdampak pada rusaknya jalur evakuasi,” papar Bupati Klaten Sri Mulyani, dalam keterangan resmi tertanggal 7 April 2021. 

Sri menjelaskan bahwa hasil penerimaan pajak MBLB tersebut nantinya akan dikembalikan ke masyarakat sekitar area tambang, utamanya di lereng Merapi yang menjadi pusat lokasi penambangan.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Klaten Riyan Wijaya, mengatakan bahwa penerimaan pajak MBLB sempat mencapai angka Rp8 miliar pada tahun 2018.

BPKD telah membentuk tim optimalisasi pajak MBLB untuk mencapai target tersebut. Tim tersebut bertugas untuk memantau kegiatan penambangan MBLB sekaligus memungut pajaknya.

“Yang dikenakan wajib pajaknya adalah kegiatan eksploitasinya, sehingga ada dan tidaknya penjualan, pajak harus tetap dibayarkan oleh pengusaha tambang,” jelas Riyan. 

Pada tahun 2018, penerimaan pajak MBLB utamanya berasal dari pajak penambangan pasir. Berdasarkan data BPKD Kabupaten Klaten, penerimaan pajak MBLB dari aktivitas penambangan pasir mencapai Rp8 miliar. Sementara itu, untuk komoditas tambang lainnya seperti batu kapur dan mineral bukan logam lainnya hanya berkisar di angka Rp1 jutaan. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah, pada tahun 2018 ada 11 titik lokasi penambangan yang telah mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP). Luas areanya mencapai 41,12 hektare dengan volume produksi mencapai 990 meter kubik per tahun. 

Volume produksi kegiatan pertambangan di Klaten meningkat drastis pada tahun 2019. Tercatat, pada periode tersebut, 130,607 meter kubik hasil tambang berupa pasir dan batu berhasil dikeruk. Meskipun demikian, jumlah IUP mengalami penyusutan. Pada tahun 2019, hanya ada 7 lokasi penambangan yang mengantongi IUP.

 

Sementara itu, PAD Kabupaten Klaten pada tahun 2019 dilaporkan mencapai Rp311 miliar atau melebihi target yang dipatok di angka Rp292 miliar. Pendapatan Pajak Daerah menjadi salah satu elemen penerimaan yang berkontribusi cukup besar. Tercatat, penerimaan pajak berkontribusi hingga Rp125 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper