Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kegiatan Ramadan di Bantul Harus Disesuaikan dengan Zona Covid-19

Tidak dianjurkan melakukan acara berbuka puasa bersama atau sahur bersama, dan agar dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah.
Ilustrasi/REUTERS-Navesh Chitrakar
Ilustrasi/REUTERS-Navesh Chitrakar

Bisnis.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan, bahwa pelaksanaan berbagai kegiatan di bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri 1442 Hijriah di daerah setempat harus disesuaikan dengan zona risiko kasus Covid-19 yang ditentukan di masing-masing wilayah itu.

"Untuk RT dengan zona hijau dan kuning dapat melaksanakan kegiatan ibadah Ramadan secara terbatas untuk jamaah di lingkungan masing-masing dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis dalam keterangan resmi di Bantul, Sabtu (10/4/2021).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bantul Nomor 451 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idulfitri 1442 H atau Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 yang telah diterbitkan dan ditandatangani pada 6 April 2021.

Di wilayah RT zona hijau atau tidak terdapat kasus Covid-19, dan zona kuning yang ada kasus satu - dua rumah dapat melaksanakan buka puasa bersama dan sahur bersama, maupun pengajian secara terbatas khusus untuk jamaah lingkungan masjid atau musala sekitarnya.

Kemudian, untuk Salat Idulfitri dapat dilaksanakan di masjid, lapangan, atau ruang terbuka yang diperuntukkan bagi jamaah di lingkungan pedukuhan atau RT masing-masing, dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sedangkan, wilayah RT zona orange yaitu terdapat kasus Covid-19 tiga sampai lima rumah, dan RT zona merah yang terdapat kasus lebih dari lima dapat melaksanakan kegiatan Ramadan secara terbatas untuk jamaah di lingkungan masing-masing maksimal 50 persen dari kapasitas masjid/mushola, dan mematuhi protokol kesehatan ketat.

"Tidak dianjurkan melakukan acara berbuka puasa bersama atau sahur bersama, dan agar dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah. Untuk pengajian dan sejenisnya dengan jumlah peserta banyak dan menghadirkan penceramah dari luar agar ditiadakan," bunyi edaran tersebut.

Tetapi untuk kegiatan Salat Idulfitri dapat dilaksanakan di masjid, lapangan, atau ruang terbuka yang diperuntukkan bagi jamaah di lingkungan pedukuhan atau RT masing-masing, dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, bulan suci Ramadan merupakan bulan yang dinanti umat Islam, namun berbagai kegiatan Ramadhan yang dilaksanakan harus berpegang pada protokol kesehatan demi menjaga keselamatan bersama.

"Agama juga mewajibkan kita untuk menjaga keselamatan jiwa dan raga dari ancaman yang nyata. Semua ulama sepakat bahwa pandemi ini merupakan ancaman yang nyata bagi kita semua, karena itu ibadah selama Ramadan harus dengan mentaati protokol kesehatan dalam rangka memenuhi kewajiban agama," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper