Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pembayaran THR, Jateng Siapkan Aturan Turunan SE Menaker

Buruh dan pengusaha di Jawa Tengah masih menunggu kepastian terkait pembayaran THR tahun ini.
M Faisal Nur Ikhsan
M Faisal Nur Ikhsan - Bisnis.com 12 April 2021  |  15:55 WIB
Pembayaran THR, Jateng Siapkan Aturan Turunan SE Menaker
Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah akan membuat aturan turunan terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya tahun 2021.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari menjelaskan pihaknya bakal menyiapkan aturan turunan tersebut dalam waktu dekat.

“Kami baru saja menerima Surat Edaran [dari Menaker]. Selanjutnya sedang kami pelajari bersama jajaran kami,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (12/4/2021).

Dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tertanggal 12 April 2021 perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya. T

unjangan tersebut bakal diberikan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.

Besar tunjangan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Opsi penundaan masih diberikan Kemenaker bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19. Meskipun demikian, dalam Surat Edaran tersebut, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta untuk memberikan ruang diskusi bagi pekerja dan pengusaha terkait penundaan tersebut.

Perusahaan yang ingin mengajukan penundaan pembayaran kewajiban juga mesti membuktikan ketidakmampuannya dengan menunjukkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Semarang Arnaz Agung Andrarasmara menyebutkan penundaan pembayaran THR semestinya benar-benar dimanfaatkan perusahaan yang belum sepenuhnya pulih.

“Kalau teman-teman pengusaha yang sudah pulih ya baiknya THR-nya dibayarkan sesuai kemampuan. Tetapi yang belum pulih sebaiknya dibicarakan secara bipartit lah,” jelasnya.

Transparansi laporan keuangan, menurut Arnaz, diperlukan agar baik pengusaha dan pekerja dapat benar-benar memahami kondisi perusahaan.

“Pengusaha ini masih punya itikad baik untuk mempekerjakan karyawan di tengah kondisi yang kurang baik,” tambahnya.

Berdasarkan koordinasi Kadin Kota Semarang, sebagian besar perusahaan di wilayah tersebut bakal membayarkan THR-nya secara penuh di tahun ini.

“Ada beberapa teman yang memang akan mencicil THR-nya, tapi kalau saya melihat secara keseluruhan sebaiknya, apa pun itu, THR dibayarkan,” jelas Arnaz.

Perusahaan di sektor pariwisata dan perhotelan, menurut Arnaz, akan menunda pembayaran THR-nya pada tahun ini. Pasalnya, sektor industri tersebut masih belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

jateng kadin jateng thr disnaker
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top