Bisnis.com, SEMARANG – Kalangan buruh mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan soal kewajiban perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini.
Meskipun demikian, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah Aulia Hakim menilai masih ada celah bagi pengusaha untuk menunda kewajiban tersebut.
“Pemerintah sudah memperketat saja sebenarnya. Tapi pada posisi kembali kepada perusahaan, masih ada celah sebenarnya untuk melakukan penundaan,” jelasnya kepada Bisnis.com, Senin (12/4/2021).
Aulia menuturkan bahwa kewajiban pembayaran THR tersebut mesti dipenuhi perusahaan. Pasalnya, hingga hari ini masih ada perusahaan yang menunggak pembayaran THR sejak 2020.
“Data di KSPI ada 10.200 [perusahaan] yang [pembayaran THR-nya] tidak terselesaikan sampai sekarang dan satupun [perusahaan] tidak ada dari pemerintah yang diberikan sanksi,” ujar Aulia.
Dia berharap agar perusahaan yang masih melakukan penunggakan tersebut dapat membayarkan kewajibannya di tahun ini. Adapun, THR yang belum diberikan pada 2020 supaya bisa dirapel.
Baca Juga
Hal yang sama juga diutarakan Sumanta, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPP KSPN) Kabupaten Semarang. Menurutnya, diperlukan komitmen berbagai pihak untuk memastikan bahwa kewajiban pembayaran THR dapat berjalan sebagaimana aturan yang berlaku.
“Itu kasusnya tahun kemarin untuk THR masih belum terbayarkan. Ini harus ada komitmen bersama baik pemerintah, pengusaha, maupun dari kita sebagai serikat pekerja. Harus mengawal betul agar pelaksanaan THR ini tidak lagi dengan dicicil,” jelasnya.
Sumanta menilai bahwa dalih penundaan pembayaran THR pada tahun lalu masih bisa diterima karena dampak pandemi Covid-19 yang masih begitu terasa. Meskipun demikian, pada tahun ini, berbagai stimulus telah diberikan pemerintah untuk mengurangi dampak pandemi bagi industri. “Jadi seharusnya kewajiban pembayaran THR ini penuh. Syukur-syukur satu minggu sebelumnya sudah beres,” jelasnya.
Menurutnya, opsi penundaan pembayaran THR masih bisa dilakukan apabila perusahaan telah melakukan audiensi serta membuat kesepakatan dengan buruh. “Kalau memang ada perusahaan yang tidak mampu memang harus dibicarakan di bipartit. Pertama, perusahaan juga harus transparan terkait laporan keuangannya. Itu kan selama ini indikatornya [buruh] tidak tahu persis,” jelas Sumanta.