Bisnis.com, SRAGEN - Bupati Kabupaten Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, melarang seluruh kegiatan hajatan dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Hal tersebut dilakukan menyusul terus meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Sragen dan saat ini masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Adapun, penegasan itu tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Sragen No.360/286/038/2021tentang PPKM pada kondisi zona merah penyebaran Covid-19.
Dalam Inbup tersebut, diinstruksikan kepada kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, kepala desa/lurah dan pimpinan Instansi/perusahaan swasta dan layanan publik untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Kabupaten Sragen.
“Instruksi ini berlaku untuk semua wilayah, bukan lagi skala mikro di tingkat RT. Ini harus kita lakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Berdasarkan hasil kajian epidemiologi memang Sragen saat ini masuk di zona merah dengan resiko tinggi,” katanya, Rabu (16/6/2021).
Dia menjelaskan, bagi warga yang akan melangsungkan pernikahan, hanya diizinkan melakukan ijab kabul di KUA maupun di rumah, dengan hanya mengundang 10 orang.
Baca Juga
Menurutnya, pelaksanaan akad perkawinan inipun dilaksanakan dengan pengawasan ketat satgas masing-masing wilayah.
“Pengetatan pembatasan ini akan berlaku selama dua pekan ke depan. Pembatasan serupa akan dilanjutkan sampai Kabupaten Sragen masuk ke zona kuning,” tuturnya.
Selain melarang untuk melakukan hajatan, sejumlah kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti, rapat, hiburan dan perayaan lainnya, juga dilarang, membatasi operasional angkringan/pedagang kaki lima, warung, toko, cafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya.
Begitu juga dengan mal, toserba, shopping center, grosir, counter ponsel dan pusat perbelanjaan lain yang sejenis dilakukan pembatasan jam operasional.
“Semua pusat perbelanjaan dan toko itu hanya diizinkan buka maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” katanya. (k28)