Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Sif Kerja di Jateng saat PPKM, Siapa Tanggung Jawab?

Di sejumlah wilayah, kepala daerah mengkritisi perusahaan yang masih mempekerjakan karyawan di malam hari. Padahal, aturan PPKM Darurat hanya membatasi kapasitas pekerja, bukan jam kerja.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, SEMARANG – Sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, termasuk saat inspeksi mendadak ke sektor industri.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, bahkan sempat meminta perusahaan di wilayahnya untuk meniadakan sif malam selama PPKM Darurat berlangsung. “Ini saya minta produksi hanya berlangsung maksimal hingga pukul 20.00 WIB, sesuai aturan PPKM Darurat. Hanya selama PPKM Darurat berlaku, tolong bantu kami,” jelas Sri, beberapa waktu lalu.

Terkait hal tersebut, Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyebut bahwa kebijakan operasional jam malam merupakan tanggung jawab masing-masing kepala daerah.

“Itu ranah masing-masing kepala daerah, Bupati dan Wali Kota. Karena beberapa daerah punya aturan khusus terkait sektor industri seperti supermarket,” jelas Azis, Jumat (16/7/2021).

Aziz menjelaskan bahwa selama PPKM Darurat, diharapkan mobilitas masyarakat utamanya di sektor industri dapat berkurang untuk sementara waktu. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan mengurangi penyebaran Covid-19.

“Intinya mengurangi mobilitas dan kerumunan. Maka, untuk [sektor usaha] yang esensial dibatasi 50 persen dari jumlah tenaga kerja yang selama ini bekerja. Bukan dari kapasitas tenaga kerja, karena bisa saja kapasitasnya 10.000 tapi yang biasa bertugas hanya 5.000,” jelas Aziz.

Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah, setidaknya ada 800-an perusahaan yang masuk dalam kategori sektor usaha esensial dan kritikal di wilayah tersebut.

“Di kita, [sektor] esensial ada 837 industri yang tersebar di 35 Kabupaten / Kota. Kalau yang kritikal kita ada 826 industri, ini data per 8 Juli kemarin karena biasanya ada penambahan,” jelas Arif Sambodo, Kepala Disperindag Provinsi Jawa Tengah ketika dihubungi Bisnis.

Arif menyebutkan bahwa perusahaan dalam kategori sektor esensial dan kritikal tersebut berasal dari berbagai jenis usaha. “Macam-macam, untuk yang esensial itu arahnya yang ekspor atau ada hubungannya dengan ekspor. Jadi bisa saja dia bukan pelaku ekspor, tapi produknya dibutuhkan untuk industri lain,” jelasnya.

Sementara itu, Arif menambahkan bahwa sektor usaha kritikal di Jawa Tengah utamanya bergerak dalam bidang logistik, bahan pokok, serta makanan dan minuman.

Ketika ditanya terkait pembatasan sif perusahaan, sama seperti Aziz, arif menyebutkan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan kepala daerah. Pasalnya, aturan PPKM Darurat hanya menjelaskan mengenai pembatasan jumlah pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper