Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Magelang Berlakukan PPKM Level 4, Begini Ketentuannya

Mengacu pada rekomendasi WHO, level 4 adalah situasi di mana lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan lebih dari lima kasus meninggal per 100.000 penduduk.
Sejumlah petugas berjaga di tempat dipasangi pembatas di simpang jalan depan Hotel Trio Kota Magelang dalam pelaksanaan PPKM./Antara-Prokompim Pemkot Magelang.
Sejumlah petugas berjaga di tempat dipasangi pembatas di simpang jalan depan Hotel Trio Kota Magelang dalam pelaksanaan PPKM./Antara-Prokompim Pemkot Magelang.

Bisnis.com, MAGELANG - Kota Magelang termasuk daerah yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli 2021 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Magelang Joko Budiyono dalam rilis diterima di Magelang, Jumat (23/7/2021), menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 terkait perubahan penanganan Covid-19.

"Kami telah menyesuaikan arahan dari pemerintah pusat. Prinsipnya, kami siap melaksanakan instruksi dari pemerintah pusat," katanya.

Mengacu pada rekomendasi WHO, level 4 adalah situasi di mana lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan lebih dari lima kasus meninggal per 100.000 penduduk.

Pemkot Magelang mengeluarkan Instruksi Wali Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Kota Magelang.

Secara garis besar, kata Joko, aturan-aturan dalam PPKM level 4 masih sama dengan aturan PPKM Darurat

Di sektor pendidikan, pelaksanan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring, perusahaan-perusahaan sektor non-esensial wajib memberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Perusahaan-perusahaan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, sedangkan perusahaan-perusahaan sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.

Tempat ibadah, seperti masjid, mushalla, gereja, pura, wihara, dan kelenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

"Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara," katanya dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang.

Sektor lain, seperti toko modern, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, sedangkan warung makan, pedagang kaki lima (PKL) juga belum diperbolehkan memfasilitasi makan di tempat pembelinya.

"Soal resepsi pernikahan juga sama. Selama PPKM level 4, masyarakat tidak boleh menggelar resepsi pernikahan," ucapnya.

Joko menambahkan secara garis besar PPKM Darurat yang digelar selama 3-20 Juli 2021 berjalan dengan baik. Hanya saja, varian delta ini memang penularannya jauh lebih tinggi.

"Secara umum PPKM Darurat di Kota Magelang berhasil dijalankan, terbukti dengan penurunan mobilitas masyarakat. Tapi karena memang varian delta ini penularannya lebih tinggi, sehingga faktanya banyak yang terpapar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper