Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rincian PPKM di Jateng, 26 Daerah Level 4, 9 Kabupaten Level 3

Yang menerapkan PPKM level 4 meningkat jumlahnya.
Polisi memeriksa pengendara plat luar provinsi yang memasuki perbatasan Karanganyar, Jateng dan Magetan, Jatim di Cemara Kandang Kamis (22/4/2021). JIBI/Solopos-Candra Putra Mantovani
Polisi memeriksa pengendara plat luar provinsi yang memasuki perbatasan Karanganyar, Jateng dan Magetan, Jatim di Cemara Kandang Kamis (22/4/2021). JIBI/Solopos-Candra Putra Mantovani

Bisnis.com, SOLO — Laju penurunan kasus Covid-19 yang belum sesuai target membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus. Di kawasan Soloraya, jumlah wilayah yang harus menjalankan PPKM Level 4 bertambah 1, yakni Sragen.

Hanya Boyolali yang menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Sebelumnya, hanya ada empat daerah di Soloraya yang harus menjalani PPKM Level 4. Mereka adalah Kota Solo, Sukoharjo, Klaten, dan Wonogiri. Namun sekarang Sragen pun ikut. Lima wilayah di Solaraya ini masuk dalam daftar 26 daerah di Jateng yang wajib melaksanakan PPKM terketat tersebut.

Dari data pemerintah pusat, saat perpanjangan PPKM Darurat menjadi level 4 dan 3 pada 26 Juli 2021 lalu ada 13 daerah di Jateng yang masuk kategori level 4. Kemudian hari Minggu (25/7) kemarin pemerintah mengumumkan ada daerah yang turun ke level 3. Namun untuk yang menerapkan PPKM level 4 meningkat jumlahnya, yaitu:

1. Kabupaten Jepara
2. Kabupaten Sukoharjo
3. Kabupaten Rembang
4. Kabupaten Pati
5. Kabupaten Kudus
6. Kabupaten Klaten
7. Kabupaten Kebumen
8. Kabupaten Banyumas
9. Kota Tegal
10. Kota Solo
11. Kota Semarang
12. Kota Salatiga
13. Kota Magelang
14. Kabupaten Wonosobo
15. Kabupaten Wonogiri
16. Kabupaten Temanggung
17. Kabupaten Tegal
18. Kabupaten Sragen
19. Kabupaten Semarang
20. Kabupaten Purworejo
21. Kabupaten Kendal
22. Kabupaten Karanganyar
23. Kabupaten Demak
23. Kabupaten Batang
25. Kabupaten Banjarnegara
26. Kota Pekalongan

“Total ada 95 kabupaten dan kota yg menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 ibu kota, kabupaten dan kota di Jawa-Bali,” kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam paparan media secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Meski ada 26 daerah yang menerapkan PPKM level 4, sebenarnya dalam daftar tersebut ada daerah yang sebenarnya masuk kategori level 3 namun tetap melaksanakan aturan PPKM level 4. Contohnya Kabupaten Demak karena masuk aglomerasi wilayah.

Sementara itu daerah yang masuk ke level 3 di Jawa Tengah menurut data pemerintah pusat yaitu:

1. Kabupaten Purbalingga
2. Kabupaten Pekalongan
3. Kabupaten Magelang
4. Kabupaten Cilacap
5. Kabupaten Brebes
6. Kabupaten Boyolali
7. Kabupaten Blora
8. Kabupaten Pemalang
9. Kabupaten Grobogan

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Ada beberapa pelonggaran aturan antara lain tempat makan boleh melayani makan di tempat maksimal 20 menit, PKL atau toko kelontong bisa buka hingga pukul 21.00 WIB, dan lainnya.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus,” kata Jokowi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper