Bisnis.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah-DI Yogyakarta memusnahkan 64,5 juta batang rokok ilegal serta ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan pada periode Januari-Juni 2025.
"Sebagian besar barang-barang yang masuk yang dilakukan penindakan ini adalah distribusi dari luar Jawa Tengah. Makanya banyak penindakan dilakukan di jalan pada saat diangkut," jelas Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng-DIY Imik Eko Putro, Rabu (25/6/2025).
Total ada 878 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal yang telah dilakukan Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta sepanjang Semester I/2025 ini. Fokus penindakan dilakukan untuk produk seperti rokok tanpa pita cukai dan MMEA.
Selain itu, DJBC juga mencatat 483 penindakan di bidang kepabeanan, mencakup barang-barang ilegal seperti kosmetika, obat keras, barang mewah, narkotika, hingga prekursor. Dari penindakan kepabeanan, nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp54,8 miliar dengan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp4,2 miliar.
Dari ratusan penindakan itu, 33 kasus di antaranya telah memasuki tahap penyidikan. Imik menyampaikan bahwa penindakan lainnya masih dalam proses penelitian, pengenaan denda administrasi, re-ekspor, atau tindak lanjut sesuai ketentuan.
Sementara itu, proses pemusnahan terhadap barang hasil penindakan akan dilakukan secara bertahap. Untuk rokok ilegal, proses penghancuran dilakukan menggunakan metode shredder dan pembakaran di tungku milik PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk di Cirebon. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pasar dan ruang usaha yang adil bagi pelaku industri legal.
Baca Juga
"Untuk menjamin penerimaan negara menjadi optimal, maka kami harus menjaga ruang bagi para pelaku usaha yang legal," tegas Imik. Meskipun angka penindakan pada paruh pertama 2025 relatif tinggi, Imik berharap ke depan terjadi penyusutan jumlah pelanggaran melalui peningkatan kepatuhan industri. "Harapannya kalau bisa ke depan tangkapannya menyusut. Dalam arti tingkat kepatuhan para pelaku ini semakin tinggi," ujarnya.
Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta mencatat, hasil penindakan di bidang cukai hingga Juni 2025 terus mengalami peningkatan yang signifikan. Pada periode yang sama di tahun 2024, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 50,27 juta batang. Sementara pada tahun ini, jumlahnya sudah mencapai 69,7 juta batang.