Bisnis.com, SEMARANG – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut sejumlah daerah berhasil menurunkan status PPKM dari level 4 ke level 3. Adapun, Kota Semarang kini turun ke level 3.
Kota Semarang bersama Kota Cilegon menjadi 2 kota terbaru yang akhirnya menjadi bagian dari 61 wilayah kota kabupaten lainnya di Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3 serta 2, menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021.
Adapun kota - kota besar lainnya seperti Bandung, Surabaya, Denpasar, Yogyakarta, dan seluruh kota di Jakarta masih berstatus PPKM level 4.
Masuk sebagai bagian dari wilayah yang dapat menjalankan PPKM level 3, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengucapkan syukur atas perkembangan kondisi wilayah dipimpinnya tersebut.
"Alhamdulillah, tadi malam Inmendagri nomor 34 sudah turun, berita baiknya Kota Semarang turun level, dari level 4 ke level 3. Sehingga ada beberapa hal yang akan kita sesuaikan," katanya Selasa (17/8/2021).
Secara umum, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu menyebutkan pemberlakuan PPKM level 3 di ibu kota Jawa Tengah akan memberikan beberapa pelonggaran kapasitas pada sejumlah aktifitas.
Baca Juga
Pelonggaran itu akan meliputi pemberlakukan 50 persen kapasitas untuk tempat ibadah, 50 persen untuk mal dengan jam operasional hingga jam 8 malam, serta 25 persen untuk tempat olah raga, wisata, dan hiburan.
Lebih jauh terkait dibukanya tempat olah raga, Hendi juga menambahkan aktifitas dalam satu grup hanya boleh diikuti oleh maksimal 4 orang.
"Hari ini ada tambahan tempat olah raga boleh buka, tapi kapasitasnya 25 persen, dan 1 grup hanya boleh 4 orang. Jadi artinya misalnya ada 1 orang yang gowes, maka hanya boleh bersama denga 3 orang temannya barengan," jelasnya.
Sementara itu, untuk tempat wisata dan hiburan, Hendi menegaskan akan menerapakan sistem dengan aplikasi Peduli Lindungi, dan setiap pengunjung juga harus sudah divaksin.
"Kalau di tempat wisata dan hiburan masih dalam konteks 25 persen dari kapasitas dan harus sudah vaksin, atau menerapkan aplikasi peduli lindungi," tekan Wali Kota Semarang tersebut.
Di sisi lain, dengan status PPKM level 3, Kota Semarang juga dimungkinkan untuk melaksanakan Pendidikan Tatap Muka (PTM).
Meski demikian, Hendi mengungkapkan masih harus melakukan koordinasi teknis terlebih dahulu. "Tapi kalau memang ada kemungkinan beberapa sekolah seperti itu, pasti harus ada ijin tertulis dari Dinas Pendidikan Kota Semarang," imbuhnya.
Terkait hal - hal lainnya, Hendi pun menegaskan masih memberlakukan regulasi seperti sebelumnya yang berjalan di Kota Semarang. Termasuk untuk tempat makan yang masih diberlakukan waktu operasional hingga pukul 8 malam dengan kapasitas maksimal 30 persen.