Bisnis.com, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berencana menaikkan sejumlah pos penerimaan pajak daerah, menyusul tren kenaikan penerimaan selama masa pandemi Covid-19.
"Kami mencatat dari 11 pos penerimaan pajak daerah, terdapat beberapa pos selama masa pandemi tren penerimaannya cukup bagus sehingga optimistis hingga akhir tahun bisa melampaui target. Untuk itulah, pada perubahan APBD 2021 nanti akan diusulkan untuk dinaikkan," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Rabu (25/8/2021).
Namun di sisi lain, target beberapa pos penerimaan pajak lainnya ada yang harus diturunkan.
Beberapa pos penerimaan yang targetnya direncanakan untuk dinaikkan, yakni penerimaan pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB), pajak Bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2), air tanah, dan reklame.
Untuk target BPHTB awalnya sebesar Rp29 miliar, kemudian akan diusulkan menjadi Rp35 miliar, sedangkan air tanah dari target semula Rp2,7 miliar diusulkan menjadi Rp3 miliar, sedangkan pos lainnya masih akan dihitung persentase kanaikannya yang memungkinkan akhir Desember 2021 bisa tercapai.
Meskipun sedang masa pandemi, kata dia, realisasi penerimaan BPHTB ternyata cukup tinggi sehingga pada APBD perubahan diusulkan untuk dinaikkan karena optimistis targetnya dalam waktu beberapa bulan mendatang sudah terlampaui.
Baca Juga
"Untuk saat ini, realisasinya sudah mencapai 95 persen. Sedangkan PBBP2 dari target Rp25,5 miliar saat ini sudah terealisasi 87,52 persen, pajak air tanah dari target Rp2,7 miliar terealisasi 82,42 persen, dan reklame dari target Rp3,2 miliar terealisasi Rp74,66 persen," ujarnya.
Sementara pos penerimaan yang targetnya diturunkan untuk disesuaikan kondisi terkini, di antaranya ada pajak hotel, pajak restoran, parkir serta hiburan.
Ketiga pos penerimaan pajak daerah tersebut, kata dia, hingga kini memang masih terdampak pandemi Covid-19, sehingga banyak pelaku usaha yang pemasukannya tidak sesuai perencanaan. Realisasi penerimaannya juga masih rendah.
Misal, untuk pajak hiburan dari target Rp553,9 juta realisasinya baru 18,07 persen, parkir juga masih rendah baru terealisasi 19,61 persen dari target Rp616,1 juta. Sedangkan pajak hotel dari target Rp2,66 miliar baru terealisasi 43,32 persen dan pajak restoran dari target Rp9,64 miliar baru terealisasi 48,9 persen.
Sementara realisasi penerimaan secara keseluruhan hingga kini baru mencapai Rp88,8 miliar atau 70,63 persen dari target sebesar Rp125,7 miliar.