Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DIY Siapkan Raperda Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM dan daya saing sektor usaha perikanan dan garam di DI Yogyakarta. Pasalnya, hingga saat ini, aktivitas perikanan dan tambak garam di wilayah tersebut masih dilakukan secara tradisional.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, YOGYAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DI Yogyakarta mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan bersama Gubernur DI Yogyakarta, Wakil Gubernur DI Yogyakarta, dan jajaran eksekutif pada Rabu (25/8/2021).

“Perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam merupakan tanggung jawab bersama. Upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam harus ditempatkan menjadi sesuatu yang prioritas,” jelas Wakil Ketua DPRD Provinsi DI Yogyakarta Anton Prabu Semendawai, seperti dikutip dari dprd-diy.go.id.

Anton menyebutkan pelaku usaha di bidang tersebut masih banyak yang tidak memiliki sertifikat. Kondisi tersebut menjadikan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di bidang perikanan tersebut kesulitan untuk bersaing. Tak hanya itu, minimnya sarana dan prasarana yang ada juga menjadi persoalan tersendiri. Hal tersebut menjadi salah satu latar belakang digagaskan Raperda tersebut.

“Pembudidaya ikan dan petambak garam juga kesulitan dalam mengakses modal, karena lahan bukan milik pribadi dan bidang usaha berisiko tinggi serta belum memiliki lembaga hukum,” jelas Anton.

Permasalahan lain yang terjadi di lapangan adalah rendahnya daya saing produk. Minimnya pengalaman nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, menjadi penyebab masih kurang optimalnya aspek pemasaran produk ke pasar.

“Misalnya sertifikasi garam yang belum dimiliki dan jumlah ikan yang tidak stabil. Selain itu, cara yang digunakan masih memakai cara tradisional,” jelas Anton.

Kurang siapnya sistem logistik khususnya untuk perdagangan produk perikanan, juga menjadi sorotan dari Raperda tersebut. Pasalnya, hingga saat ini, beberapa nelayan di DI Yogyakarta masih harus mengantar ikan secara mandiri ke konsumen.

Sebelumnya DPRD DIY telah mengadakan rapat paripurna internal untuk membahas raperda usulan Komisi B dan Komisi D. Keempat raperda usul prakarsa DPRD DIY yang dijelaskan yakni Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Khusus; Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam; Raperda Pengendalian Penduduk; dan Raperda Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Sumber : dprd-diy.go.id

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler