Bisnis.com, SOLO - Seorang pengemudi ojek online (Ojol) berinisial MPM asal Sukoharjo, Jawa Tengah, diamankan polisi.
Pelaku ditangkap atas kasus pencurian barang elektronik, yakni laptop dan ponsel di sebuah tempat kos yang berlokasi di wilayah Jebres, Solo pada Agustus 2021 lalu.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dalam menjalankan aksinya itu, pelaku menggunakan atribut lengkap ojol agar merasa aman.
Warga sekitar tidak ada yang curiga dengan gerak-gerik pelaku karena dikira sedang mengantarkan pesanan.
Barang curiannya itu kemudian ia jual kepada penadah dan uangnya untuk foya-foya.
“Pas sepi saya masuk, ada laptop dan handphone saya ambil. Hasil penjualan, uangnya sudah saya pakai untuk beli minuman keras (miras). Seluruhnya buat saya senang-senang saja,” papar pelaku seperti dilansir dari Solopos.com, Kamis (9/9/2021).
Dibekuk di rumahnya
Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan pendalaman penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil diringkus di rumahnya tanpa perlawanan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti seperti atribut ojol lengkap dengan helm, serta sarana pencurian lainnya.
“Seluruh warga yang tinggal di indekos selalu waspada. Jangan sampai lengah, apabila pergi jangan lupa mengunci kamar dan tidak meninggalkan barang berharga,” papar dia.