Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Kudus Gulung Rokok Ilegal Senilai Rp926,12 Juta

Petugas menemukan sebanyak 906.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa pita cukai dan sebagian terdapat pita cukai palsu.
Ilustrasi./Bisnis-Dinda Wulandari
Ilustrasi./Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, bekerja sama dengan Subdenpom Pati melakukan penindakan terhadap bangunan atau rumah sebagai tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal senilai Rp926,12 juta.

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Sabtu (9/10/2021), pengungkapan tersebut pada Jumat (7/10) malam setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran rokok illegal di Jepara.

Awalnya, kata dia, bersama Subdenpom Pati melakukan penyisiran jalan di Desa Purwogondo, Kalinyamatan sebagai upaya mendeteksi adanya upaya distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.

Sebuah minibus warna merah yang teridentifikasi sebagai sarana pengangkut rokok ilegal yang terparkir di depan sebuah rumah di Desa Purwogondo diperiksa. Petugas menemukan rokok ilegal. Pemeriksaan juga berlanjut ke dalam rumah. Petugas temukan rokok-rokok telah dikemas dan siap dikirim.

Petugas menemukan sebanyak 906.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa pita cukai dan sebagian terdapat pita cukai palsu. Adapun nilai barang ditaksir Rp926,12 juta.

Disebutkan pula bahwa potensi kerugian negara yang diselamatkan dari penindakan tersebut sebesar Rp607,31 juta. Tiga orang yang diduga terlibat, yakni berinisial RA, IBS, dan ST beserta kendaraan dan seluruh barang bukti rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1—8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok asalkan sesuai dengan ketentuan.

Untuk pengurusan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), kata dia, dapat dilakukan di Bea Cukai Kudus secara mudah dan gratis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper