Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Anggota LSM di Sragen Ditangkap Tim Saber Pungli

Informasi awal adanya orang yang hendak memeras Kepala Desa Kecik, Tanon, Sragen, sekitar pukul 09.30 WIB.
Ilustrasi./greekreporter.com
Ilustrasi./greekreporter.com

Bisnis.com, SRAGEN – Operasi tangkap tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sragen mengungkapkan kronologi penangkapan dua orang aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sragen berinisial AB dan SM. Peristiwa OTT tersebut terjadi di sebuah rumah makan di wilayah Sragen Kota, Senin (8/11/2021), pukul 13.00 WIB.

Wakil Ketua Tim Saber Pungli Sragen, Dipto Brahmono, saat ditemui wartawan, Selasa (9/11/2021), mengatakan awalnya ada seorang warga yang datang ke Kejari Sragen yang menginformasikan adanya orang yang hendak memeras Kepala Desa Kecik, Tanon, Sragen, sekitar pukul 09.30 WIB.

Dia mengatakan warga itu tidak menyebut orang yang akan memeras itu tetapi warga itu memberitahu lokasi penyerahan uang muka di sebuah rumah makan di Sragen Tengah, Sragen, pada pukul 13.00 WIB.

Dipto segera berkoordinasi dengan Ketua Tim Saber Pungli Sragen yang juga Wakapolres Sragen. Dia menerangkan Wakapolres langsung memerintahkan KBO Reskrim Polres Sragen untuk melakukan pengintaian di lokasi rumah makan itu pada pukul 12.30 WIB.

“Tak lama kemudian Kades Kecik datang dan langsung masuk ke dalam rumah makan itu. Setelah ditunggu, kemudian Kades keluar. Saat itulah tim masuk menyergap, ada tiga orang petugas yang masuk. Saat masuk menemukan barang bukti berupa uang kertas Rp100.000-an sebanyak dua paket, masing-masing senilai Rp10 juta,” ujarnya.

Dipto mengatakan total batang bukti yang disita Rp20 juta. Selain itu, kata Dipto, ada dua orang aktivis LSM yang diamankan, yakni AB dan SM. Kedua aktivis dan barang bukti itu, kata dia, dibawa ke Polres Sragen untuk pendalaman. Dia mengatakan uang Rp20 juta itu sebagai uang muka atau DP karena yang diminta Rp100 juta.

“Jadi dua orang aktivis itu mengambil keuntungan dari kasus dugaan penyimpangan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Kecik yang sekarang ditangani Inspektorat. Dana Rp100 juta diminta karena mau dilaporkan ke aparat penegak hukum [APH],” ujarnya.

Dipto tidak tahu dua aktivis itu bergerak atas nama pribadi atau lembaga. Untuk selebihnya, Dipto menyerahkan penanganan hasil OTT itu ke Polres Sragen. Termasuk posisi Kades Kecik itu jadi saksi atau tidak, kata dia, menjadi wewenang Polres.

“OTT itu masuk ke delik pidana umum. Pasal yang digunakan kemungkinan Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun,” ujarnya.

Wakil Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas) Sri Wahono mengatakan dalam menyikapi OTT itu menggunakan asas praduga tak bersalah. Dia menyikapi kejadian OTT terhadap AB dan SM merupakan tindakan individu dan tindakan itu tidak mewakili lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tri Rahayu
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper