Tanggapan pengamat
Terancam diberhentikan sementara
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto, mengatakan jika isu tersebut benar maka Gibran melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf C Undang-undang (UU) No 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada pasal itu disebutkan kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan baik swasta maupun milik negara atau daerah, atau pengurus yayasan bidang apa pun.
Berdasarkan Pasal 77 ayat 1 UU 23/2014 kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara atau daerah, atau pengurus yayasan bidang apa pun dikenai sanksi pemberhentian sementara.
Durasi pemberhentian sementara itu selama tiga bulan. Sanksi diberikan Presiden ketika kepala daerah yang melakukan pelanggaran adalah gubernur atau wakil gubernur. Sedangkan bila yang melanggar bupati atau wali kota, yang memberi sanksi gubernur.
“Yang dimaksud menjadi pengurus suatu perusahaan adalah bila kepala daerah secara sadar dan atau aktif sebagai direksi atau komisaris perusahaan baik milik swasta atau negara, atau daerah atau pengurus dalam yayasan,” tutur Agus.
Gibran dinilai ceroboh
Dosen Psikologi Politik Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Moh Ahmad Hakim, menilai Gibran telah berlaku ceroboh dalam pengelolaan posisi politiknya, sehingga muncul tudingan rangkap jabatan dan kepemilikan saham di dua perusahaan swasta.
Baca Juga
Menurutnya, tindakan itu dapat menjadi celah orang-orang untuk menyerang reputasinya.
“Yang bisa merusak reputasi seorang politikus, apalagi politikus muda, adalah konflik kepentingan,” terang Hakim.
Meski secara isu, tudingan Gibran rangkap jabatan bisa jadi berskala kecil, menurut Hakim, hal itu tetap dapat mempengaruhi atau membentuk persepsi publik.
Apalagi bila isu tersebut terus menggelinding dan menjadi sasaran kritik kalangan oposisi. Hakim mengingatkan sekecil apa pun isu, di dalam sistem politik elektoral, persepsi dan kepercayaan publik sangat penting.
Sehingga menurutnya sangat penting bagi Gibran untuk segera menyelesaikan proses administrasi pelepasan dirinya dari dua perusahaan yang dikaitkan dengannya agar tidak terus dituding rangkap jabatan.
“Harus segera menyelesaikan proses administrasi itu dan menjelaskan ke publik kenapa kemarin butuh waktu lama. Penjelasan kemarin baru sekilas, perusahaan punya aturan sendiri,” ujarnya.