Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berniat Gandakan Uang ke Dukun, 2 Warga Magelang Ini Malah Tewas Diracun

Korban tewas diracun oleh dukun yang mengaku bisa menggandakan uang.
Garis polisi/Ilustrasi
Garis polisi/Ilustrasi

Awalnya berniat gandakan uang

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi.

Dari keterangan tersebut diketahui jika sebelum ditemukan meninggal, kedua korban sempat datang ke rumah dukun yang dipercaya mampu menggandakan uang, IS, warga Dusun Karangtengah, Desa Suropati, Kecamatan Kajoran, Magelang.

Kedua korban datang ke rumah tersangka Rabu sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelum ke rumah tersangka, korban Lasma berpamitan ke keluarganya akan ke rumah tersangka dengan maksud menggandakan uang Rp25 juta, yang diperoleh dari hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry miliknya.

“Sekitar pukul 16.00 WIB, kedua korban tiba di rumah tersangka. Kemudian korban menyerahkan satu botol air mineral yang sudah diisi dengan air dari mata air Sijago kepada tersangka. Selain itu, korban juga menyerahkan uang Rp25 juta kepada tersangka. Menurut pengakuan tersangka, uang dan air itu minta didoakan,” ujar Aron.

Namun, rupanya tersangka sudah memiliki rencana sejak awal. Tersangka mencampurkan air pemberian korban dengan potasium dan memasukkan ke dalam kantong plastik.

“Kantong plastik berisi air yang sudah dicampur potas itu kemudian diberikan kepada kedua korban. Tersangka meminta korban untuk meminum air itu sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat orang lain,” terang Aron.

Kasatreskrim Polres Magelang, AKP M. Alfan Armin, mengungkapkan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi akhirnya menemukan barang bukti berupa plastik bening yang sama dengan yang ditemukan di mobil korban, serta uang Rp25 juta.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya tersangka mengaku telah membunuh korban dengan cara memasukkan potas ke dalam minuman yang dikemas dalam kantong plastik. Ia meminta kepada korban untuk meminum air itu sebagai syarat agar keinginannya [menggandakan uang] dikabulkan. Potas dibeli tersangka dari toko pertanian,” ujar Alfan.

Atas perbuatannya itu, tersangka yang dikenal sebagai dukun pengganda uang itu dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. Tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Solopos.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper