Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAI Daop 6 Hadirkan Layanan Tes PCR di Stasiun Yogyakarta dan Solo Balapan

KAI hadirkan layanan tes PCR di sejumlah stasiun. Adapun tarif untuk mendapatkan layanan itu sebesar Rp195.000.
Ilustrasi petugas menyiapkan alat tes PCR. Istimewa/PTFI
Ilustrasi petugas menyiapkan alat tes PCR. Istimewa/PTFI

Bisnis.com, SOLO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta menghadirkan layanan tes PCR selama periode Natal dan Tahun Baru 2022.

Layanan tersebut disediakan mulai 23 Desember 2021 dengan tarif Rp195.000.

Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengatakan, hadirnya layanan tes PCR di Stasiun ini merupakan salah satu upaya KAI memberikan peningkatan pelayanan kepada pelanggan di masa Nataru ini.

"Layanan ini hadir guna membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan untuk naik kereta api di masa Nataru khususnya pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun yang diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR mulai 24 Desember," ujar Supriyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/12/2021).

Pada tahap awal, terdapat 17 Stasiun yang akan melayani tes PCR dengan rincian sebagai berikut:

Mulai 23 Desember


1. Gambir
2. Pasar Senen
3. Bandung
4. Kiaracondong
5. Cirebon Prujakan
6. Jatibarang
7. Babakan
8. Semarang Tawang
9. Yogyakarta
10. Solo Balapan
11. Surabaya Pasar Turi

Mulai 24 Desember


12. Cirebon
13. Purwokerto
14. Surabaya Gubeng
15. Malang
16. Madiun
17. Jember

"Nantinya jumlah stasiun yang akan melayani tes PCR di Stasiun akan ditambah secara bertahap," ujar Supriyanto.

Layanan tes PCR di stasiun ini merupakan wujud Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo serta Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab Indo utama, serta pihak-pihak lainnya.

Untuk dapat melakukan tes PCR di stasiun, calon pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayarkan.

Hasil tes PCR akan keluar maksimal 1x24 jam setelah pengambilan sampel melalui email pelanggan serta sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

"Calon pelanggan agar memperhitungkan waktu tes dan keberangkatannya agar masa berlaku hasil tes PCR nya masih valid," ujar Supriyanto.

Sesuai SE 112 Kemenhub No 2021 persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 adalah sebagai berikut:

a. Usia di atas 17 tahun yaitu vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.
b. Usia 12 -17 tahun yaitu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.
c. Usia di bawah 12 tahun yaitu menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam serta didampingi orang tua.

"Perhatikan kembali syarat-syarat perjalanan dengan seksama. KAI hanya akan memberangkatkan pelanggan yang sesuai persyaratan dalam rangka menyediakan layanan kereta api yang aman, nyaman, sehat, dan selamat di masa pandemi Covid-19," ujar Supriyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper