Bisnis.com, SEMARANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng & DIY bekerja sama dengan pemerintah daerah dan para pelaku industri jasa keuangan berupaya mendorong pemulihan ekonomi nasional dengan berangkat dari regional.
Pandemi Covid-19 berdampak besar terhadap perekonomian nasional, maupun regional. Pemerintah telah berupaya menetapkan kebijakan dan aturan untuk meredam dampak buruk pandemi.
Seiring dengan rangkaian kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, termasuk program vaksinasi yang dilakukan secara bertahap, serta upaya seluruh pemangku kepentingan membangkitkan dunia usaha yang membuat kinerja ekonomi nasional, Jawa Tengah, dan DIY mengalami perbaikan yang cukup signifikan tercermin dari pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah pada kuartal III/2021 melejit hingga 2,56% (yoy) dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya yang mengalami kontraksi sebesar 3,79%.
Sedangkan pertumbuhan ekonomi DIY kuartal III/2021 juga meningkat secara signifikan menjadi 2,30% (yoy) dari posisi yang sama tahun sebelumnya yang terkontraksi sebesar 2,98%.
Pada sisi lain, pertumbuhan ekonomi nasional pada posisi yang sama mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,51% (yoy) dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar minus 3,49%.
Sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengembalikan geliat perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang kebijakan stimulus ekonomi, baik di bidang perbankan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan Pasar Modal.
Di bidang perbankan dan IKNB, salah satu kebijakan yang sangat membantu menahan laju pelemahan ekonomi adalah kebijakan relaksasi dalam bentuk restrukturiasi kredit dan pembiayaan. Ini tentunya untuk melengkapi dan memperkuat Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dikeluarkan pemerintah seperti subsidi bunga, penempatan uang negara, dan penjaminan kredit yang dilakukan Industri Jasa Keuangan.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa mengatakan bahwa sampai dengan posisi Oktober 2021, restrukturisasi kredit perbankan di Jawa Tengah telah mencapai Rp57,30 triliun dengan jumlah rekening yang direstrukturisasi sebanyak 1,21 juta rekening, dan untuk di DIY mencapai Rp10,83 triliun dengan jumlah rekening yang direstrukturisasi sebanyak 101,9 ribu rekening.
Sedangkan restrukturisasi lembaga pembiayaan/leasing di Jawa Tengah mencapai Rp15,68 triliun dengan jumlah rekening sebesar 456,34 ribu, dan di DIY mencapai Rp2,83 triliun dengan jumlah rekening sebesar 85,49ribu.
Selanjutnya, sebagai upaya untuk peningkatan penyaluran kredit di sektor perbankan telah dikeluarkan kebijakan program Penempatan Uang Negara di Bank Himbara dan Bank Jateng untuk di Jawa Tengah dengan implementasi sampai bulan Oktober 2021 telah mencapai Rp58,17 triliun dengan jumlah rekening sebanyak 1.005.973 rekening. Sedangkan di DIY sampai dengan periode yang sama telah mencapai Rp8,24 triliun dengan jumlah rekening sebanyak 111.679 rekening.
Selain itu, program subsidi bunga kredit di perbankan pada posisi yang sama di Jawa Tengah telah diberikan sebesar Rp1,01 triliun kepada 1.732.186 debitur sedangkan di DIY telah diberikan sebesar Rp258,04 miliar kepada 998.123 debitur.
Yang terkahir program stimulus lainnya yaitu program penjaminan kredit yang pada bulan November 2021 di Jawa Tengah telah mencapai Rp5,71 triliun untuk 12.976 debitur sedangkan di DIY sampai dengan bulan Oktober 2021 telah mencapai Rp598 miliar untuk 2.684 debitur.
Program-program pemerintah dan OJK yang dikeluarkan di masa pandemi tersebut memberikan hasil positif terhadap pertumbuhan aset, kredit dan dana pihak ketiga berbankan di Jawa Tengah dan DIY.
Pada posisi Oktober 2021, aset perbankan di Jawa Tengah tumbuh sebesar 2,99% secara year on year (yoy), pertumbuhan kredit sebesar 4,24% (yoy) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 5,17% (yoy). Sedangkan di DIY pada posisi yang sama, aset perbankan tumbuh sebesar 7,57% secara year on year (yoy), pertumbuhan kredit sebesar 5,44% (yoy) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 7,32% (yoy).
Pertumbuhan kredit baik di Jawa Tengah maupun di DIY lebih baik dari pertumbuhan kredit perbankan nasional yang tercatat hanya sebesar 3,31% (yoy). Capaian ini tentunya turut memberi kontribusi terhadap premulihan ekonomi baik di Jawa Tengah dan DIY.
Selain kebijakan-kebijakan di atas, OJK bersama Pemerintah dan Industri Jasa Keuangan terus berupaya meningkatkan akses keuangan masyarakat yang diyakini bisa mendorong pemulihan ekonomi nasional dan tingkat kesejahteraan masyarakat, yaitu melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
“Masih terdapat kesenjangan inklusi keuangan di wilayah perkotaan dan perdesaan, yang menjadikan percepatan akses keuangan di daerah menjadi sangat penting dan perlu diperhatikan agar dapat menjangkau ke seluruh daerah,” ungkap Aman.
Terkait hal tersebut TPAKD Jawa Tengah dan DIY memiliki beberapa program unggulan seperti program KUR Klaster yang menjadikan penyaluran KUR di Jawa Tengah tertinggi pertama di Indonesia, program KEJAR, Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir, serta UMKM Bangkit yang mendorong UMKM di Jawa Tengah dan DIY untuk bisa naik kelas dan berdaya saing.
Atas program-program tersebut, di pengujung tahun 2021 ini TPAKD Provinsi Jawa Tengah memperoleh penghargaan sebagai Provinsi Terbaik dalam Program Pemberdayaan UMKM, TPAKD Kabupaten Tegal memperoleh penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Terbaik dalam Inovasi Program Pengembangan Digitalisasi UMKM, dan TPAKD Kabupaten Gunung Kidul memperoleh penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Terbaik dalam Inovasi Program Digitalisasi Akses Keuangan di Sektor Pariwisata.