Bisnis.com, YOGYAKARTA - Pemda DIY mengaku akan memperketat kebijakan pengawasan dan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di sektor wisata menyusul penetapan PPKM level 4.
Penyekatan dan penutupan wisata disebut bukan pilihan yang bijak saat ini, namun demi upaya membendung penularan kasus, kapasitas sektor wisata akan dibatasi sebanyak 25 persen sesuai dengan instruksi yang tertuang dalam aturan pusat.
"Yang pasti prokes harus lebih ketat. Petugas akan menerapkan Inmendagri sesuai level 4 itu. Penutupan tidak ada dan penyekatan tidak memungkinkan lagi secara teknis, di Inmendagri juga tidak ada penyekatan. Kita juga tidak boleh ngerem 100 persen ekonomi kan ada pertimbangan itu. Makanya wisata harus diperketat. Persentase yang masuk kan beda. Dulu 50 persen sekarang jadi 25 persen," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Aji menjelaskan, pihaknya akan mengeluarkan aturan turunan lewat Instruksi Gubernur yang mengacu pada Inmendagri PPKM level 4. Nantinya kabupaten dan kota diwajibkan menyesuaikan sejumlah aturan penanganan dan pencegahan Covid-19, sesuai dengan aturan yang terbaru.
Penerapan kebijakan itu nantinya akan bersifat proporsional di lapangan sambil tetap mengedepankan prokes. Ia berharap agar masyarakat dan semua pihak konsisten serta konsekuen dalam menjalankan aturan PPKM.
Sejumlah sektor dan aktivitas yang mesti disesuaikan dalam penerapan PPKM level 4 ini yaitu, pendidikan yang nantinya akan mengacu pada SKB 4 menteri, sektor non esensial diperbolehkan operasi dengan maksimal kuota 25 persen, sektor esensial dengan kapasitas 50 persen serta kritikal sebanyak 100 persen dengan syarat vaksinasi penuh dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi.
Baca Juga
Sementara, pusat perbelanjaan dan pasar rakyat juga dibatasi durasi operasionalnya dengan kuota maksimal 50 persen pengunjung.
"Kita sama-sama ikuti aturan itu, kalau kita melakukan aktivitas seperti sebelum level 4 nggak bakal ada penurunan jadi level 3 atau level 2 dan level 1 apalagi. Tapi di Jogja akan kita pastikan betul penerapan prokes dapat berjalan dengan baik. Harapan saya ini sudah melekat dalam kehidupan kita," jelas dia.
Menurut Aji, status PPKM level 4 yang kini diterapkan di DIY mulai 8 Maret sampai dengan 14 Maret mendatang sudah melalui pertimbangan yang matang dari pusat dan Kementerian Kesehatan.
Hal ini disebutnya juga dipicu oleh tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 dan jumlah kasus aktif di wilayah setempat yang per 7 Maret lalu mencapai 34.560.
Kondisi itu sedikit banyak hampir serupa dengan tren kasus yang dialami pada Juni-Oktober tahun lalu saat varian Delta muncul di wilayah setempat.
Pihaknya optimistis dan memprakirakan bahwa penurunan kasus baru tercapai pada minggu depan saat pelaksanaan PPKM level 4 berakhir dengan syarat prokes ditegakkan dengan optimal di masyarakat. Musababnya, jumlah kasus aktif saat ini menurutnya merupakan puncak dari fenomena gelombang ketiga pandemi yang dirasakan di DIY. Sehingga ada kemungkinan beberapa waktu ke depan jumlah kasus atau kurva pandemi kembali melandai.
"Kalau kita lihat sepekan terakhir walau masih tinggi tapi turun signifikan. Dari pengalaman di provinsi lain memang begitu, sampai puncak kemudian turun terus sampai landai. Harapannya walaupun kita punya spesifikasi berbeda dengan daerah lain terkait kedatangan wisatawan, tentu harapannya setelah puncak kasus lalu turun segera kita dapat," jelas dia.