Bisnis.com, YOGYAKARTA - Dinas Pariwisata atau Dispar Kota Yogyakarta menanggapi protes seorang wisatawan di media sosial tentang tarif membawa kamera di objek wisata Tamansari.
Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dispar Kota Jogja Andrini Wiramawati mengatakan tiap objek wisata membuat aturan yang berbeda-beda berkaitan dengan tarif masuk untuk wisata umum dan juga bagi keperluan tertentu yang sifatnya murni komersil, misalnya fotografi.
Oleh karena itu, Andrini mengatakan wisatawan dan juga pengelola perlu saling berkoordinasi dan menerapkan skema yang tepat sebelum wisatawan masuk ke area wisata agar komunikasi yang terjalin bersifat dua arah.
“Sepengetahuan kami memang ada klasifikasi tiket yang dibedakan, tentunya harus sesuai prosedur dan dalam hal ini pengelola maupun wisatawan harus memastikan bahwa penerapannya di lapangan berjalan dengan ketentuan yang ada,” ucap Andrini.
Belum lama ini muncul protes dari salah seorang pengunjung. Protes tersebut dilayangkan di media sosial.
Baca Juga
Indentitas Wisatawan
Koordinator Lapangan Tamansari, Ridwan Syam, menjelaskan Tamansari masih mencari tahu identitas dan waktu kedatangan wisatawan yang melayangkan protes itu. Sepengetahuannya, pengunjung yang melayangkan protes tersebut memang praktisi foto komersial dan kerap melayani aktivitas fotografi.
“Masih kami cari tahu identitasnya dan sepertinya wisatawan lokal Jogja. Tapi belum tahu kejadiannya kapan dan persisnya seperti apa,” ungkap Ridwan, Senin (14/3/2022).
Wisatawan itu mengaku memang membawa peralatan kamera profesional. Namun, ia mengklaim tujuannya hanya ingin mengambil potret keluarga, karena saat itu ia tengah menemani anggota keluarga yang berpakansi. Ia lantas ditegur oleh petugas jaga dan diminta untuk membayar harga tiket senilai Rp250.000.
Karena tujuannya hanya menemani keluarga, lantas ia tak mengindahkan imbauan pengelola. Ia kemudian beralih menggunakan kamera ponsel untuk mengambil gambar. Ia juga menyebu sempat menyerahkan peralatan kamera kepada petugas dan dibawa ke kantor untuk dititipkan sementara. Namun petugas bergeming dan tetap ingin agar wisatawan itu membayar dengan harga tiket pemotretan seharga Rp250.000.
“Sebenarnya kami tidak masalah dan menerima kalau ada yang mau menitipkan kamera, tapi dalam beberapa kasus kan ada yang tidak mau karena harga kameranya yang lumayan mahal atau takut ada insiden,” ujar Ridwan.
Harga tiket masuk ke destinasi wisata itu dibedakan untuk beberapa tujuan tertentu. Ada dua klasifikasi harga tiket yaitu domestik dan internasional dengan rentang harga Rp5.000-Rp500.000 dan sejumlah kategori berupa wisata umum maupun pemotretan. Dalam kasus wisatawan protes itu, penjaga menduga pengunjung datang dengan tujuan pemotretan, sehingga hendak ditarik tarif berbeda.
“Kondisinya di lapangan kami juga tidak tahu detailnya, mungkin petugas jaga juga tengah capai dan wisatawan juga kondisinya sama. Sehingga ada miskomunikasi,” jelas Ridwan.
Menurut Ridwan, pengelola Tamansari Jogja tidak pernah melarang pengunjung untuk membawa kamera ke dalam area wisata. Tidak terdapat aturan yang mengharuskan wisatawan umum hanya menggunakan kamera ponsel saat berwisata dan mengambil gambar. Namun, Ridwan menyebut perlu pemahaman yang tepat soal klasifikasi tiket sebelum pengunjung datang ke lokasi wisata.
“Padahal kan informasi mengenai tarif tiket sudah jelas di pintu masuk. Tapi ya memang perlu sosialisasi lagi, makanya kami tentunya evaluasi dengan insiden ini,” kata Ridwan.