Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Punya Utang Pajak Rp4,2 Miliar dan Tak Kunjung Dilunasi, Aset Wajib Pajak Ini Akhirnya Disita

Aset milik wajib pajak di Sukoharjo, Jawa Tengah disita oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta karena punya utang pajak tak kunjung dilunasi.
Setyo Puji Santoso
Setyo Puji Santoso - Bisnis.com 21 April 2022  |  14:47 WIB
Punya Utang Pajak Rp4,2 Miliar dan Tak Kunjung Dilunasi, Aset Wajib Pajak Ini Akhirnya Disita
Petugas pajak saat melakukan penyitaan aset - Istimewa

Bisnis.com, SOLO - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta kembali menyita aset milik wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak di Sukoharjo (Rabu, 20/4/2022).

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi menyebutkan, tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak senilai Rp4,2 Milyar. Sedangkan aset yang disita berupa 3 unit kendaraan bermotor roda empat di Kabupaten Sukoharjo.

“Penyitaan guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya,” ujar Guntur dalam keterangan resminya, Kamis (21/4/2022).

Disebutkan, sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Penyitaan bukan merupakan langkah terakhir karena masih ada upaya pemblokiran, cekal sampai dengan sandera. Jadi penyitaan adalah merupakan salah satu tindakan hard collection diantara tindakan-tindakan tersebut.

“Dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak,” tegasnya lagi.

Guntur berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pajak penyitaan
Editor : Setyo Puji Santoso

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top