Bisnis.com, SOLO - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta kembali menyita aset milik wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak di Sukoharjo (Rabu, 20/4/2022).
Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi menyebutkan, tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak senilai Rp4,2 Milyar. Sedangkan aset yang disita berupa 3 unit kendaraan bermotor roda empat di Kabupaten Sukoharjo.
“Penyitaan guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya,” ujar Guntur dalam keterangan resminya, Kamis (21/4/2022).
Disebutkan, sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Baca Juga
Penyitaan bukan merupakan langkah terakhir karena masih ada upaya pemblokiran, cekal sampai dengan sandera. Jadi penyitaan adalah merupakan salah satu tindakan hard collection diantara tindakan-tindakan tersebut.
“Dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak,” tegasnya lagi.
Guntur berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan berlaku.