Bisnis.com, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang meluncurkan Klepon.in, aplikasi untuk menangkal tindak penipuan melalui telepon. Acara peluncuran dilakukan pada Senin (23/5/2022).
“Aplikasi Klepon.in adalah aplikasi yang dibangun oleh Ditrekimsus Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia. Aplikasi ini dapat diakses di klepon.in melalui browser,” jelas Kepala Sub Direktorat 5 Siber, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Sulistyoningsih.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat Kota Semarang bisa melakukan pemeriksaan serta pelaporan nomor telepon yang terbukti melakukan penyebaran konten negatif. Tak hanya itu, masyarakat juga bisa memeriksa dan melaporkan nomor telepon yang melakukan pencemaran nama baik, penipuan, pengancaman, hingga iklan pinjaman online, investasi ilegal, atau tindak pidana lainnya.
Untuk melaporkan tindak penipuan ataupun pelanggaran hukum, masyarakat bisa mengakses laman Klepon.in dan mengirimkan bukti-bukti dalam bentuk tangkapan layar atau screenshot. Nantinya, petugas bakal melakukan pemeriksaan dan memverifikasi laporan tersebut, sehingga nomor yang bersangkutan bakal ditandai untuk mencegah terjadinya hal yang sama di lain hari.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menyebut aplikasi tersebut bakal bermanfaat bagi masyarakat terlebih di tengah kemajuan teknologi informasi sekarang ini. Menurut Hendi, sapaan akrabnya, kemajuan teknologi informasi tersebut tak bisa dihindari. “Pilihannya adalah harus kita ikuti,” ucapnya.
Hendi berharap agar aplikasi Klepon.in tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat luas secara positif. “Pasti ada hal yang luar biasa untuk bangsa dan negara ini, khususnya Kota Semarang. Kami harap masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam melaporkan hal-hal yang tidak tepat dalam penggunaan media online,” ucap Hendi dalam sambutannya.
Baca Juga
Sementara itu, Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marco Sumampouw, menyebut penggunaan teknologi informasi serta transformasi digital telah mengubah banyak aspek dalam kehidupan masyarakat. Untuk itu, Marco meyakini bahwa identitas pengguna layanan telekomunikasi menjadi sangat penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna.
“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini adalah bentuk dari kepedulian bersama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah untuk memberikan rasa nyaman dan rasa aman bagi masyarakat di Jawa Tengah dalam bertelekomunikasi,” jelas Marco.
Setidaknya, ada empat jaringan telekomunikasi yang telah memberikan dukungan kepada aplikasi Klepon.in tersebut. Keempatnya antara lain PT Telkomsel, PT Indosat Tbk., PT XL Axiata, serta PT Smartfren Telecom Tbk.