Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPD Minta Dilibatkan dalam Bisnis Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Pelayanan transaksi nontunai di lingkungan pemerintah daerah dilayani oleh BPD melalui berbagai channel seperti Cash Management  System (CMS) maupun layanan kartu debit, mobile banking, maupun beberapa fasilitas lainnya.
Munas Asbanda. /Foto: Dok. Bank Jateng
Munas Asbanda. /Foto: Dok. Bank Jateng

Bisnis.com, SURAKARTA — Bank-bank pemerintah daerah meminta diberikan kesempatan untuk bisa terlibat dalam penggunaan kartu kredit pemerintah daerah.

Ketua Umum Asosiasi Bank Pemerintah Daerah (Asbanda) Supriyatno mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah membuat BPD khawatir, karena sebagian besar BPD belum memiliki pengalaman dalam mengelola bisnis kartu kredit.

Menurut Supriyatno yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jateng, selama ini BPD telah melayani pembayaran secara nontunai oleh pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Pelayanan transaksi nontunai di lingkungan pemerintah daerah dilayani oleh BPD melalui berbagai channel seperti Cash Management  System (CMS) maupun layanan kartu debit, mobile banking, maupun beberapa fasilitas lainnya.

Dengan terbitnya Permendagri No.79/2022, menurut Supriyatno, BPD seluruh Indonesia harus bersama-sama memikirkan bagaimana menyikapi hal ini. BPD harus mendapatkan dukungan dari semua pemangku kepentingan, termasuk regulator, baik Bank Indonesia selaku regulator terkait sistem pembayaran, maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pembina dan pengawas bank.

“Harus mulai memikirkan untuk bisa menjadi bank penerbit kartu kredit, agar kalau sudah ada 1 BPD yang bisa menjadi bank penerbit kartu kredit maka bisa co-branding sesama BPD dengan tujuan harus saling menguntungkan antar-BPD,” ujarnya dalam acara Munas ke-21 Asbanda di Surakarta, Kamis (23/6/2022).

Menanggapi hal tersebut, Advisor Koordinator Pengawas Perbankan Wilayah Barat - Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK Panca Hadi Suryatno mengatakan bahwa aturan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah akan membuka peluang bisnis baru bagi BPD.

Dengan berlakunya aturan tersebut, menurut Panca, BPD berkesempatan meningkatkan basis nasabah, memperluas transaksi petty cash pemerintah daerah, dan mendukung transparansi keuangan daerah.

Saat ini, OJK mencatat sudah ada 11 BPD yang mengelola bisnis kartu kredit melalui penerbitan kartu kredit co-branding bekerja sama dengan bank umum. Mereka akan menjadi pionir dalam menjalankan kartu kredit pemerintah daerah.

“Meskipun tentu saja ada tantangan yang harus dihadapi, seperti kesiapan infrastruktur dan SDM karena belum banyak BPD yang punya pengalaman mengelola bisnis kartu kredit,” ujarnya.

Pembahasan mengenai kartu kredit pemerintah daerah menjadi salah satu hal yang dibahas dalam acara seminar nasional yang menjadi bagian dari rangkaian acara Munas ke-21 Asbanda yang diselenggarakan di Sasana Handrawina Keraton Kasunanan Surakarta, Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper