Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembangan KIHT Bukan untuk Kejar Penerimaan Cukai

KIHT merupakan salah satu cara untuk menekan peredaran rokok ilegal yang proses produksi hingga distribusinya sulit untuk diawasi.
Pekerja menunjukkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Desa Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pekerja menunjukkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Desa Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Andra and The Backbone Meriahkan Ulang Tahun Artotel Gajahmada Semarang

 

 

Bisnis.com, SEMARANG — Upaya pengendalian rokok ilegal terus dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah–DI Yogyakarta, salah satunya dengan mendukung pengembangan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Rencananya, di Kabupaten Jepara, fasilitas KIHT bakal dibangun untuk merangkul pelaku industri rokok rumahan.

Sidiq Gandi Baskoro, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, menjelaskan bahwa tujuan utama KIHT memang bukan untuk meningkatkan penerimaan cukai rokok baik itu Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun Sigaret Kretek Mesin (SKM). Jauh lebih daripada itu, KIHT merupakan salah satu cara untuk menekan peredaran rokok ilegal yang proses produksi hingga distribusinya sulit untuk diawasi.

“Jepara itu zona merah rokok ilegal. Kita berusaha untuk melakukan pendekatan yang lebih humanis, maka kami akan menyediakan KIHT,” jelas Sidiq, dikutip Selasa (28/6/2022).

Kepada Bisnis, Sidiq menjelaskan bahwa dengan fasilitas KIHT, petugas bea cukai bisa lebih mudah mengawasi proses produksi rokok. Pasalnya, pos pemantauan bea cukai bakal didirikan di KIHT.

Sebagai contoh, di KIHT Kudus, bea cukai bersama Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus telah menempatkan petugas untuk mengawasi jalannya kegiatan produksi. Di fasilitas tersebut, pengusaha rumahan juga mendapatkan ruang produksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dari sisi penerimaan, KIHT kudus itu dengan industri kecil yang hanya aktif beberapa, tapi kontribusi penerimaannya miliaran rupiah per tahun. Itu juga bisa membuka lapangan kerja untuk masyarakat,” jelas Sidiq.

Sidiq juga menambahkan bahwa KIHT merupakan fasilitas yang dibangun untuk menjembatani kepentingan pengusaha sembari mendukung peningkatan penerimaan negara. “Dengan adanya KIHT Jepara itu, harapannya sama, membuka lapangan kerja. Penerimaan cukai itu hanya bonus saja,” tambahnya.

Sementara ini, Sidiq menyebut KIHT Kudus sudah cukup berhasil untuk menekan peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah. “Bisa dibilang berhasil, jauh lebih terkendali rokok ilegalnya,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Kudus sendiri telah menganggarkan Rp2,98 miliar untuk mendatangkan mesin pelinting rokok anyar di KIHT. Namun demikian, rencana tersebut terkendala aturan pemerintah yang meminta Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

“Ketika tidak ada produk dalam negeri, setidaknya proses perakitannya dilakukan di dalam negeri. Jika boleh, tentunya akan menjadi alternatif,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, dikutip dari Solopos, Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper