Bisnis.com, SEMARANG - Praktik jual-beli rokok ilegal menggunakan platform lokapasar atau marketplace kian populer.
Untuk itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah-DI Yogyakarta terus melakukan pengawasan dan penindakan. Hingga paruh pertama tahun 2025, tercatat ada 403.000 batang rokok ilegal hasil transaksi daring telah diamankan.
"Kalau rokok, narkotik, itu tetap kita lakukan upaya. Misalnya di kita itu ada crawling ya, mencari data kemudian sampai mendapat," ungkap Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta Imik Eko Putro, usai menggelar konferensi pers di Kota Semarang pada Rabu (25/6/2025).
Imik menyebut, pola distribusi rokok ilegal di marketplace cenderung bergerak cepat, adaptif, dan sulit dideteksi karena volumenya kecil dan kemasannya disamarkan.
Mayoritas modus yang ditemukan memanfaatkan komunikasi langsung antara penjual dan pembeli, dengan pengemasan produk yang menyamarkan isi barang.
"Jadi biasanya antara penjual dan pembeli itu sudah ada komunikasi, nanti di kemasannya lain. Jadi variasi, enggak bisa dirinci satu-satu. Mereka kan pintar," lanjutnya.
Baca Juga
Imik menambahkan, perubahan strategi distribusi kerap dilakukan pelaku usai modusnya terendus media ataupun pihak penegak hukum.
Meski skala transaksi rokok ilegal secara daring masih relatif kecil, Imik menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan tetaplah sama.
"Artinya kalau itu ilegal, tanpa pita cukai, di situ penekanannya bukan cara jualnya online atau tidak online, bukan itu. Tapi dari barangnya itu ternyata tidak dilekati pita cukai," tegasnya.
Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta juga mendorong kolaborasi informasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan platform digital, untuk menekan potensi penyebaran barang kena cukai ilegal secara daring. "Modus untuk di online ini kan banyak sekali ya. Mohon dukungan lah kalau ada update infonya," ujarnya.
Lebih lanjut, Imik juga menyampaikan bahwa upaya penindakan berbasis teknologi seperti crawling dan pelacakan data daring akan terus ditingkatkan guna menjaga ekosistem perdagangan tetap sehat dan legal, serta memastikan bahwa penerimaan negara dari sektor cukai tetap optimal.
Pada perkembangan lain, Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan peredaran rokok dan barang kena cukai (BKC) ilegal sepanjang periode Semester I/2025. Hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 69,7 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan, naik dari 50,27 juta batang pada periode yang sama tahun sebelumnya.