Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jateng Imbau Larangan Perdagangan Daging Anjing

Pemprov Jateng keluarkan SE imbauan larangan perdagangan daging anjing di kawasan Jawa Tengah.
Ilustrasi vaksinasi anjing/richviewanimalhospital
Ilustrasi vaksinasi anjing/richviewanimalhospital

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng mengeluarkan surat edaran (SE) terkait jual beli daging anjing.

SE tersebut mengimbau larangan perdagangan atau konsumsi daging hewan di wilayah Jawa Tengah.

Ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng Agus Wariyanto, SE tersebut ditujukan kepada kepala dinas yang membidangi peternakan dan pangan di 35 kabupaten/kota di Jateng.

“Benar, imbauan tersebut merupakan bagian upaya mengingatkan kembali sesuai regulasi yang ada. Harapannya, segera ada yang mengambil langkah-langkah operasional [terkait larangan peredaran daging anjing] di lapangan,” ujar Agus, dikutip dari Solopos.

Dalam surat itu disebutkan beberapa pertimbangan yang membuat Pemprov Jateng mengeluarkan imbauan untuk melarang daging anjing diperjualbelikan.

Salah satunya adalah UU No.18/2009 yang telah diubah menjadi UU No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, di mana anjing merupakan hewan peliharaan dan bukan ternak, sehingga tidak diperuntukkan untuk pangan atau dikonsumsi.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa daging anjing tidak masuk dalam definisi pangan, sehingga daging anjing tidak layak diperdagangkan.

Disebutkan juga daging anjing yang beredar berasal dari hasil pemotongan yang tidak higienis dan melanggar kaidah kesejahteraan hewan.

Imbauan ini juga menyoroti hasil konsumsi daging anjing yang berisiko terkena zoonosis seperti Salmonellosis dan Trichinellosis.

Selain itu, lalu lintas perdagangan anjing yang tidak sesuai prosedur berisiko menularkan penyakit terutama penyakit rabies.

Pemprov Jateng pun berharap pemerintah kabupaten/kota di Jateng untuk segera memberikan imbauan kepada masyarakat di daerahnya terkait larangan perdagangan daging anjing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper