Bisnis.com, SOLO - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng mengeluarkan surat edaran (SE) terkait jual beli daging anjing.
SE tersebut mengimbau larangan perdagangan atau konsumsi daging hewan di wilayah Jawa Tengah.
Ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng Agus Wariyanto, SE tersebut ditujukan kepada kepala dinas yang membidangi peternakan dan pangan di 35 kabupaten/kota di Jateng.
“Benar, imbauan tersebut merupakan bagian upaya mengingatkan kembali sesuai regulasi yang ada. Harapannya, segera ada yang mengambil langkah-langkah operasional [terkait larangan peredaran daging anjing] di lapangan,” ujar Agus, dikutip dari Solopos.
Dalam surat itu disebutkan beberapa pertimbangan yang membuat Pemprov Jateng mengeluarkan imbauan untuk melarang daging anjing diperjualbelikan.
Salah satunya adalah UU No.18/2009 yang telah diubah menjadi UU No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, di mana anjing merupakan hewan peliharaan dan bukan ternak, sehingga tidak diperuntukkan untuk pangan atau dikonsumsi.
Baca Juga
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa daging anjing tidak masuk dalam definisi pangan, sehingga daging anjing tidak layak diperdagangkan.
Disebutkan juga daging anjing yang beredar berasal dari hasil pemotongan yang tidak higienis dan melanggar kaidah kesejahteraan hewan.
Imbauan ini juga menyoroti hasil konsumsi daging anjing yang berisiko terkena zoonosis seperti Salmonellosis dan Trichinellosis.
Selain itu, lalu lintas perdagangan anjing yang tidak sesuai prosedur berisiko menularkan penyakit terutama penyakit rabies.
Pemprov Jateng pun berharap pemerintah kabupaten/kota di Jateng untuk segera memberikan imbauan kepada masyarakat di daerahnya terkait larangan perdagangan daging anjing.