Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Cek BSU Rp600.000, Ini Linknya

Insyaallah dana BSU Rp600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara.
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah./Kemnaker.go.id
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah./Kemnaker.go.id

Bisnis.com, SOLO — Laman Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ternyata sudah bisa diakses untuk mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000. BSU 2022 ini diberikan karena adanya kenaikan harga BBM subsidi.

Pemerintah mulai Senin (12/9/2022) telah mencairkan BSU sebesar Rp600.000 pada tahap I. Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menyampaikan pemerintah telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama senilai Rp2,61 triliun bagi 4,36 juta orang pekerja atau buruh.

“Insyaallah dana BSU Rp600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya,” kata Anwar, dikutip Senin oleh JIBI, Senin (12/9/2022).

Selain bisa diakses di situs resmi Kemnaker.go.id, untuk mengecek penerima BSU 2022 senilai Rp600.000 juga bisa dilihat di situs Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut ini cara mengecek penerima BSU Rp600.000 di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Di halaman utama, arahkan ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini.

Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”.
Sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan.

Jika Anda memang benar penerima BSU 2022 Rp600.000, di situs Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akan muncul pemberitahuan seperti di bawah ini.

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper