Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Jateng Tuntut Kenaikan Upah Minimum 13 Persen

Kelompok buruh juga menolak skema perhitungan upah minimum berdasarkan PP No.36/2021.
Pekerja memproduksi rokok klobot di salah satu pabrik rokok, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/9/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pekerja memproduksi rokok klobot di salah satu pabrik rokok, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/9/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, SEMARANG - Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) provinsi Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (4/11/2022) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Aksi tersebut dilakukan bertepatan dengan momen pembahasan upah minimum (UM) tahun 2023 yang mesti diumumkan hasilnya pada 21 November mendatang.

Aulia Hakim, Sekretaris Jenderal KSPI Provinsi Jawa Tengah, menyebut ada tiga tuntutan yang disampaikan kelompok buruh melalui aksi tersebut.

"Pertama, tolak PP No.36/2021 untuk dijadikan dasar penetapan UM 2023. Kedua, dasar kenaikan UM 2023 mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ketiga, naikkan UM 2023 sebesar 13 persen," katanya.

Tuntutan tersebut dinilai cukup beralasan, sebab selain Jawa Tengah masih mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang positif, masyarakat juga tengah menghadapi lonjakan inflasi akibat kenaikan sejumlah harga bahan pokok.

"Bicara upah Jawa Tengah yang sering kita sebut nilai upah terendah se-Indonesia, tentunya ini menjadi tantangan seorang Gubernur Ganjar Pranowo. Selama ini Gubernur Ganjar Pranowo dinilai sebagai gubernur yang pro upah murah. Gubernur yang tidak berani menentukan nilai upah yang lebih baik dari ketentuan yang diatur dalam PP No.36/2021," jelas Aulia.

PP No.36/2021 yang menjadi acuan perhitungan UM memang menjadi kontroversi tersendiri. Ekonom Universitas Diponegoro, Wahyu Widodo, ada perbedaan mendasar antara PP No.36/2021 dengan PP sebelumnya.

"Bahasanya berubah, dari kenaikan upah berdasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi dan/atau. Sehingga memungkinkan hanya satu instrumen. Tentu konsekuensinya kenaikan akan menjadi jauh berbeda dibandingkan ketentuan sebelumnya," jelas Wahyu saat dihubungi Bisnis.

Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah berupaya untuk bisa menjembatani keinginan kelompok buruh tersebut dengan kondisi perindustrian. Dalam surat yang ditujukan ke Menteri Ketenagakerjaan, Sumarno Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah yang mewakili Gubernur menyebut pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk membahas persoalan tersebut. Salah satunya dengan menggelar Rapat Koordinasi Pengupahan pada 27-28 September 2022 lalu.

Dalam dokumen tersebut, disampaikan pula bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah mengusulkan agar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) didasarkan pada modifikasi dari formula perhitungan PP No.36/2021. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kenaikan upah yang layak dan tidak di bawah angka inflasi.

"Kami mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota Tahun 2023 sebesar minimal laju inflasi Provinsi Jawa Tengah," tulis Sumarno.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper